- KY dan MA menjatuhkan sanksi pemecatan dan nonpalu kepada dua hakim karena perselingkuhan di Sulteng dan Sabang.
- Hakim LTS diberhentikan tetap, sementara hakim DW disanksi nonpalu dua tahun karena melanggar kode etik hakim.
- Hakim DD dipecat karena menelantarkan keluarga dan terbukti memanipulasi data pribadi demi memuluskan perceraian.
Selain kasus perselingkuhan LTS dan DW, MKH juga menyidangkan perkara etik lain yang melibatkan hakim berinisial DD dari Pengadilan Negeri Kraksaan, Jawa Timur, pada Senin (2/3).
DD resmi dijatuhi sanksi pemecatan karena terbukti melakukan penelantaran terhadap istri dan anaknya, serta melakukan tindakan manipulatif terkait data pribadi.
Rekam jejak DD menunjukkan bahwa selama periode 2017 hingga 2020, ia hanya mengirimkan nafkah sebanyak empat kali kepada keluarganya, dengan frekuensi hanya satu kali dalam setahun.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ketidakbertanggungjawaban yang merusak wibawa seorang hakim dalam kehidupan berkeluarga.
Pelanggaran DD tidak berhenti pada penelantaran. Ia terbukti memalsukan informasi pribadi dan mengubah data kependudukan istrinya demi memuluskan proses perceraian.
DD diketahui menggunakan surat keterangan “gaib” dalam gugatan cerainya agar proses hukum di pengadilan agama dapat berjalan lebih cepat. Di hadapan majelis, DD mengakui seluruh perbuatannya tersebut.
Lebih lanjut, DD juga kedapatan memalsukan data Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan nama kedua anaknya ke dalam dokumen tersebut secara sepihak.
Padahal, dalam putusan pengadilan sebelumnya, tidak ada ketetapan resmi mengenai hak asuh anak. DD berdalih tindakan tersebut dilakukan demi melindungi masa depan anak-anaknya.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Desmihardi membacakan amar putusan atas perkara etik DD.
Baca Juga: Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
Berita Terkait
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Dipandu Irfan Hakim, Tabligh Akbar Penyejuk Hati Hadirkan Deretan Penceramah Ternama
-
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Akur Lagi, Nama Nanda Zhafira Ramai Disebut di Kolom Komentar
-
Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus
-
Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo
-
'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?
-
Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional