News / Nasional
Rabu, 04 Maret 2026 | 14:50 WIB
Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi pemecetan dan nonpalu kepada dua hakim karena terbukti berselingkuh saat masih terikat pernikahan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (ANTARA/HO-Komisi Yudisial)
Baca 10 detik
  • KY dan MA menjatuhkan sanksi pemecatan dan nonpalu kepada dua hakim karena perselingkuhan di Sulteng dan Sabang.
  • Hakim LTS diberhentikan tetap, sementara hakim DW disanksi nonpalu dua tahun karena melanggar kode etik hakim.
  • Hakim DD dipecat karena menelantarkan keluarga dan terbukti memanipulasi data pribadi demi memuluskan perceraian.

Selain kasus perselingkuhan LTS dan DW, MKH juga menyidangkan perkara etik lain yang melibatkan hakim berinisial DD dari Pengadilan Negeri Kraksaan, Jawa Timur, pada Senin (2/3).

DD resmi dijatuhi sanksi pemecatan karena terbukti melakukan penelantaran terhadap istri dan anaknya, serta melakukan tindakan manipulatif terkait data pribadi.

Rekam jejak DD menunjukkan bahwa selama periode 2017 hingga 2020, ia hanya mengirimkan nafkah sebanyak empat kali kepada keluarganya, dengan frekuensi hanya satu kali dalam setahun.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ketidakbertanggungjawaban yang merusak wibawa seorang hakim dalam kehidupan berkeluarga.

Pelanggaran DD tidak berhenti pada penelantaran. Ia terbukti memalsukan informasi pribadi dan mengubah data kependudukan istrinya demi memuluskan proses perceraian.

DD diketahui menggunakan surat keterangan “gaib” dalam gugatan cerainya agar proses hukum di pengadilan agama dapat berjalan lebih cepat. Di hadapan majelis, DD mengakui seluruh perbuatannya tersebut.

Lebih lanjut, DD juga kedapatan memalsukan data Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan nama kedua anaknya ke dalam dokumen tersebut secara sepihak.

Padahal, dalam putusan pengadilan sebelumnya, tidak ada ketetapan resmi mengenai hak asuh anak. DD berdalih tindakan tersebut dilakukan demi melindungi masa depan anak-anaknya.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Desmihardi membacakan amar putusan atas perkara etik DD.

Baca Juga: Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO

Load More