News / Nasional
Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:32 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Mantan Wamenaker Noel didakwa dalam sidang PN Jakpus (6/3/2026) atas dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar.
  • Noel meyakini kasus ini adalah skenario dari pengusaha yang terganggu akibat kebijakan inspeksi mendadak dirinya.
  • Dakwaan menyebut Noel menerima Rp70 juta dari pemerasan dan juga menerima gratifikasi Rp3,36 miliar beserta motor mewah.

Dakwaan menyebutkan bahwa Noel tidak bekerja sendirian, melainkan diduga melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya.

Para terdakwa lain yang disidangkan bersamaan adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Kelompok ini diduga menyasar sejumlah pemohon sertifikasi K3, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Berdasarkan rincian dakwaan, aliran dana hasil pemerasan tersebut diduga dinikmati oleh banyak pihak dengan nominal yang bervariasi. Noel disebut diuntungkan sebesar Rp70 juta.

Sementara itu, terdakwa lain seperti Fahrurozi diduga menerima Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Tak hanya para terdakwa yang ada di persidangan, dakwaan juga mencatatkan sejumlah nama lain yang ikut diuntungkan, yakni Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Selain perkara pemerasan, Noel juga harus menghadapi dakwaan gratifikasi yang nilainya jauh lebih besar. Ia diduga menerima uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler warna biru dongker.

Pemberian tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta lainnya selama ia menduduki kursi Wakil Menteri.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Baca Juga: KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati

Ancaman hukuman ini menempatkan Noel dalam posisi hukum yang serius di tengah upayanya membuktikan bahwa kasus ini hanyalah "titipan" dari lawan-lawan politik dan bisnisnya.

Load More