- Mantan Wamenaker Noel didakwa dalam sidang PN Jakpus (6/3/2026) atas dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar.
- Noel meyakini kasus ini adalah skenario dari pengusaha yang terganggu akibat kebijakan inspeksi mendadak dirinya.
- Dakwaan menyebut Noel menerima Rp70 juta dari pemerasan dan juga menerima gratifikasi Rp3,36 miliar beserta motor mewah.
Dakwaan menyebutkan bahwa Noel tidak bekerja sendirian, melainkan diduga melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya.
Para terdakwa lain yang disidangkan bersamaan adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Kelompok ini diduga menyasar sejumlah pemohon sertifikasi K3, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Berdasarkan rincian dakwaan, aliran dana hasil pemerasan tersebut diduga dinikmati oleh banyak pihak dengan nominal yang bervariasi. Noel disebut diuntungkan sebesar Rp70 juta.
Sementara itu, terdakwa lain seperti Fahrurozi diduga menerima Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
Tak hanya para terdakwa yang ada di persidangan, dakwaan juga mencatatkan sejumlah nama lain yang ikut diuntungkan, yakni Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Selain perkara pemerasan, Noel juga harus menghadapi dakwaan gratifikasi yang nilainya jauh lebih besar. Ia diduga menerima uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler warna biru dongker.
Pemberian tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta lainnya selama ia menduduki kursi Wakil Menteri.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Baca Juga: KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
Ancaman hukuman ini menempatkan Noel dalam posisi hukum yang serius di tengah upayanya membuktikan bahwa kasus ini hanyalah "titipan" dari lawan-lawan politik dan bisnisnya.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial
-
Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada
-
Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK
-
Jumhur Hidayat Masuk Kabinet, Tegaskan Dirinya Bukan Terpidana
-
Tak Berkutik! 2 Pelaku Teror Air Keras di Cengkareng Diringkus Usai Aksinya Viral
-
KAHMI Minta Laporan ke Jusuf Kalla Dicabut, Doli: Jangan Diadu Domba
-
MBG Jadi Andalan, Cak Imin Klaim Kemiskinan Ekstrem Turun Signifikan
-
Cash For Work Jadi Bagian Strategi Satgas PRR, 658 Lokasi Sudah Bebas Lumpur
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong RKPD 2027 Papua Pegunungan Selaras Prioritas Nasional
-
Cak Imin Minta Masyarakat Sabar, Pemerintah Fokus Bereskan Kemiskinan Ekstrem