- Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa Pandji Pragiwaksono pada Senin (9/3/2026) terkait dugaan ujaran kebencian SARA.
- Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah Pandji menjalani pemeriksaan perdana pada 2 Februari 2026 mengenai materi lawakannya.
- Penyidikan mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja yang telah diikuti Pandji sebagai penerapan hukum yang hidup masyarakat.
Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali memeriksa komika Pandji Pragiwaksono dalam kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja, pada Senin (9/3/2026).
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki, mengatakan pemeriksaan lanjutan terhadap Pandji telah dijadwalkan sejak pekan lalu.
“Hari Senin,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Menurut Rizki, pemeriksaan direncanakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Namun penyidik tetap menyesuaikan dengan kehadiran Pandji.
Sebelumnya, Pandji telah menjalani pemeriksaan perdana pada Senin, 2 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku menjawab 48 pertanyaan penyidik terkait materi stand up comedy yang dilaporkan.
“Seputar materi stand up saya, materi dalam video saya,” kata Pandji usai pemeriksaan saat itu.
Sidang Adat Jadi Pertimbangan
Dalam proses penyidikan yang berjalan, Bareskrim juga mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja yang telah dijalani Pandji.
Baca Juga: Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
Pandji diketahui mengikuti sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja pada Selasa (10/2/2026). Sidang tersebut digelar menyusul polemik materi lawakannya dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku (2013) yang menyinggung tradisi kematian Rambu Solo’.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pertimbangan tersebut berkaitan dengan penerapan living law atau hukum yang hidup di masyarakat yang berjalan beriringan dengan hukum pidana nasional.
“Ya semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkrit sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,” kata Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Menurut Himawan, hasil sidang adat tersebut akan dikaji bersama unsur pidana dalam perkara sebelum penyidik menyimpulkan hasilnya melalui gelar perkara.
“Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja,” katanya.
Ia juga menyebut penyidik tidak menutup kemungkinan memeriksa tokoh adat Toraja yang memimpin sidang adat tersebut sebagai bagian dari pendalaman perkara.
“Kalau itu dibutuhkan dalam penyidikan, kami akan lakukan pemeriksaan pada nanti beberapa pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman CCTV, Nabilah OBrien Menangis: Di Mana Hati Nurani Kalian?
-
Bareskrim Polri Kembali Periksa Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Toraja Senin Depan!
-
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?
-
KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai
-
Bantah Terlibat, DWP Tegaskan Tak Pernah Promosikan Whip Pink