News / Nasional
Selasa, 10 Maret 2026 | 19:57 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Komar oleh polisi sehari setelah ia bebas dari tuduhan penghasutan serupa di Bandung.
  • Penangkapan berulang ini melanggar asas keadilan dan berpotensi melanggar asas *ne bis in idem* terkait perbuatan yang sama.
  • Amnesty mendesak aparat Surabaya menghentikan penangkapan sewenang-wenang Komar dan membebaskannya demi tegaknya HAM.

Majelis hakim menyatakan Komar, yang mengelola akun Instagram @blackbloczone, melalui postingannya bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45a ayat 2 UU ITE dalam kasus penghasutan terkait kerusuhan di kompleks Gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025.

Tak lama setelah keluar dari Rutan Kebon Waru Bandung, Komar langsung didatangi oleh tim Polrestabes Surabaya yang membawa surat perintah penangkapan dan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Pada 10 Oktober 2025, Komar sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun sejak itu tidak pernah ada informasi terkait kelanjutan kasusnya di Surabaya.

Komar, terkait akun yang sama, dijerat dengan pasal yang sama seperti di Pengadilan Negeri Bandung, yaitu pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45a ayat 2 UU ITE terkait penghasutan di Surabaya Agustus 2025. Bahkan, Komar juga dijerat pasal tambahan, yaitu pasal 45a ayat 3 UU ITE.

Load More