- Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Komar oleh polisi sehari setelah ia bebas dari tuduhan penghasutan serupa di Bandung.
- Penangkapan berulang ini melanggar asas keadilan dan berpotensi melanggar asas *ne bis in idem* terkait perbuatan yang sama.
- Amnesty mendesak aparat Surabaya menghentikan penangkapan sewenang-wenang Komar dan membebaskannya demi tegaknya HAM.
Majelis hakim menyatakan Komar, yang mengelola akun Instagram @blackbloczone, melalui postingannya bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45a ayat 2 UU ITE dalam kasus penghasutan terkait kerusuhan di kompleks Gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025.
Tak lama setelah keluar dari Rutan Kebon Waru Bandung, Komar langsung didatangi oleh tim Polrestabes Surabaya yang membawa surat perintah penangkapan dan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Pada 10 Oktober 2025, Komar sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun sejak itu tidak pernah ada informasi terkait kelanjutan kasusnya di Surabaya.
Komar, terkait akun yang sama, dijerat dengan pasal yang sama seperti di Pengadilan Negeri Bandung, yaitu pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45a ayat 2 UU ITE terkait penghasutan di Surabaya Agustus 2025. Bahkan, Komar juga dijerat pasal tambahan, yaitu pasal 45a ayat 3 UU ITE.
Berita Terkait
-
Dituding Pendukung Iran, Remaja Israel Anti Perang: Kami Lebih Takut Fasis dibanding Rudal
-
Kantor Media Dibakar Buntut Berita Bias Kasus Pembunuhan Sadis Aktivis Anti Pemerintah
-
Belajar dari Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Hati-hati Tangkap Orang
-
Kecam Serangan ke Iran dan BoP, Massa Gelar Aksi di Depan DPR RI
-
"Anakku Tak Bersalah" - Tangis Haru Ibunda Delpedro Pecah saat Vonis Bebas
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok