News / Nasional
Rabu, 11 Maret 2026 | 16:08 WIB
Rismon Sianipar. (Suara.com/M Yasir)
Baca 10 detik
  • Tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan *restorative justice* kepada penyidik Polda Metro Jaya pekan lalu.
  • Polda Metro Jaya membagi tersangka kasus tersebut menjadi dua klaster berbeda untuk penanganan kasus.
  • Penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan karena kesepakatan damai melalui keadilan restoratif.

Meski demikian, penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada jaksa.

Load More