News / Nasional
Rabu, 11 Maret 2026 | 21:20 WIB
Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, menegaskan, bahwa keselamatan jemaah menjadi prioritas utama. (bidik layar video DPR RI)
Baca 10 detik
  • Pemerintah susun mitigasi darurat haji 2026 akibat konflik Timur Tengah, prioritaskan keselamatan jemaah.
  • Tindakan meliputi jaminan penuh stok logistik dasar dan opsi ekstrem pembatalan keberangkatan demi keamanan.
  • Jika batal, Indonesia negosiasi agar dana jemaah dapat di-refund atau diinvestasikan untuk tahun 2027.

Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Haji dan Umrah mulai menyusun langkah-langkah darurat (mitigasi) guna mengantisipasi eskalasi konflik di wilayah Timur Tengah yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah haji khususnya untuk 2026.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, menegaskan, bahwa keselamatan jemaah menjadi prioritas utama.

Ia memaparkan sejumlah skenario, mulai dari pengamanan logistik hingga opsi pembatalan keberangkatan jika risiko keamanan dinilai terlalu tinggi.

Langkah pertama yang diambil adalah memastikan ketersediaan kebutuhan dasar jemaah.

Irfan menyatakan pihaknya meminta jaminan kepada syarikah (perusahaan penyedia layanan haji) untuk menyediakan stok pangan dan obat-obatan secara penuh sejak awal musim.

"Logistik mandiri berupa permintaan jaminan kepada syarikah tentang pengadaan stok pangan dan obat-obatan dilakukan 100 persen di awal musim. Ini penting untuk menghindari kelangkaan akibat potensi blokade jalur distribusi laut jika konflik memburuk," ujar Irfan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Skenario paling ekstrem yang disiapkan pemerintah adalah kemungkinan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia.

Irfan menyebut, ada kemungkinan Pemerintah Arab Saudi tetap membuka penyelenggaraan haji, namun Indonesia memilih tidak memberangkatkan jemaah karena pertimbangan keselamatan warga negara.

Jika skenario ini terjadi, Irfan menegaskan pemerintah akan melakukan negosiasi tingkat tinggi dengan otoritas Arab Saudi.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Tujuannya adalah memastikan dana yang sudah disetorkan untuk akomodasi, transportasi, dan layanan masyair tidak hangus.

"Kita perlu melakukan diplomasi tingkat tinggi agar biaya yang sudah disetor tidak hangus, melainkan dapat digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 tanpa penalti. Kami terus mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk risiko penolakan," tambahnya.

Terkait perlindungan dana jemaah, pemerintah menyiapkan dua opsi mitigasi keuangan, yakni refund (pengembalian dana) atau reinvestment (investasi ulang):

Refund: Jemaah diberikan opsi menarik kembali biaya pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tanpa kehilangan antrean atau kesempatan berangkat pada tahun berikutnya.

Reinvestment: Jemaah dapat membiarkan dana setoran tetap tersimpan di pemerintah dengan kompensasi akumulasi nilai manfaat yang lebih tinggi sebagai pengganti biaya tunggu.

Langkah-langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kewaspadaan pemerintah terhadap dinamika geopolitik global, guna memastikan bahwa jemaah haji Indonesia tidak dirugikan secara fisik maupun finansial di tengah situasi yang tidak menentu.

Load More