News / Nasional
Kamis, 12 Maret 2026 | 12:10 WIB
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
Baca 10 detik
  • Satgas PKH menyegel tambang PT Mineral Trobos karena dugaan penambangan ilegal dan kini sedang menghitung denda administratif.
  • Nilai denda PT Mineral Trobos sempat simpang siur, namun juru bicara Satgas menegaskan belum ada pengumuman resmi nilai denda.
  • Mantan penyidik KPK mendorong Satgas PKH berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini dan pemulihan kerugian negara.

Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menghitung besaran denda administratif terhadap PT Mineral Trobos setelah konsesi tambangnya disegel karena diduga menambang secara ilegal di kawasan hutan.

Perusahaan yang disebut-sebut terafiliasi dengan pemilik klub sepak bola Maluku United, David Glen Oei, itu lebih dulu dikenai tindakan penguasaan kembali lahan oleh Satgas PKH.

"Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara illegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut," kata juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

PT Mineral Trobos sempat dikabarkan diproyeksikan terkena denda hingga triliunan rupiah karena diduga menambang secara ilegal di ratusan hektare kawasan hutan. Namun belakangan, nilai denda terhadap perusahaan yang juga sempat terseret dalam perkara korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba itu disebut menyusut menjadi hanya puluhan miliar rupiah.

Menanggapi isu perubahan nilai denda, Barita menegaskan Satgas PKH tidak pernah menyampaikan besaran resmi tagihan denda administratif kepada publik.

"Informasi resmi hanya dikeluarkan oleh tim media dan Juru Bicara Satgas," tegas Barita.

Ia juga menegaskan proses penanganan dilakukan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Secara berkala, Satgas juga menyampaikan kepada publik terkait dengan capaian kinerja, baik dalam penguasaan kembali kawasan hutan ataupun pembayaran denda, serta jumlah detail maupun identitas perusahaan," katanya. 

Sementara David Glen Oei mengklaim dirinya sudah tidak lagi terlibat dalam pengurusan perusahaan.

Baca Juga: Petani Sawit Protes Penyitaan Kebun oleh Satgas PKH, Regulasi Diabaikan

"Saya sekarang urus sosial, Agama, dan bola saja. Kalau urusan bola saya tahu," tuturnya.

Usut Tuntas 

Sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendorong Satgas PKH berkoordinasi dengan KPK dalam menindaklanjuti penyegelan lahan milik PT Mineral Trobos.

Pasalnya, penyidik KPK pernah memeriksa David Glen Oei terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Oktober 2024.

"Perlu (Satgas PKH koordinasi dengan KPK). Karena penyegelan (Mineral Trobos) merupakan tahap awal dari proses pemidanaan, baik itu terhadap seseorang maupun korporasi," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Menurut Yudi, Satgas PKH tidak boleh berhenti pada penyegelan lahan semata. Dugaan praktik penambangan ilegal di kawasan hutan harus diusut hingga tuntas, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Load More