News / Nasional
Kamis, 12 Maret 2026 | 12:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan SKB tujuh menteri sebagai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di dunia pendidikan formal, non-formal, dan informal.
  • SKB mengatur batasan penggunaan teknologi digital dan AI berdasarkan kelompok usia, durasi, dan jenis konten yang dapat diakses pelajar.
  • Kebijakan ini bertujuan memitigasi risiko pemanfaatan teknologi sekaligus memastikan kecerdasan buatan dapat memberdayakan proses belajar mengajar.


“SKB ini bukan untuk menghalangi, tetapi mengatur agar kita bisa memitigasi risiko. Di sisi lain, teknologi digital dan kecerdasan artifisial ini diharapkan bisa memberdayakan anak-anak kita,” tutur Pratikno.

Load More