- Roy Suryo menegaskan tidak akan menarik sikap terkait kasus ijazah palsu Presiden Jokowi meski rekannya mengajukan restorative justice.
- Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka dalam kasus yang sama, telah mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya pekan lalu.
- Penyidikan terhadap tersangka lain, termasuk Roy Suryo, tetap berlanjut meskipun ada penghentian penyidikan bagi klaster tersangka lain.
Suara.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo, menegaskan tidak akan mundur dari sikapnya meski rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Roy mengatakan langkah Rismon tidak mengubah posisi dirinya maupun rekan-rekannya Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa dalam polemik yang telah berlangsung lama tersebut.
“Kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Roy, polemik ijazah Jokowi merupakan persoalan panjang yang tidak akan berhenti begitu saja.
Ia menilai kontroversi tersebut akan terus bergulir selama masih ada perbedaan pandangan mengenai keaslian ijazah tersebut.
“Kontroversi ijazah ini tidak akan pernah tenang. Karena ada saja akal-akal yang dibuat, ada saja upaya dari pihak seberang yang berusaha melakukan itu,” ujarnya.
Roy juga mengaku tidak merasa kecewa atas langkah yang diambil Rismon. Ia menilai perbedaan sikap adalah hal yang wajar.
“Kami peneliti itu menghilangkan sikap-sikap emosional, sikap-sikap kecewa, sikap-sikap non-ilmiah. Ilmiah itu adanya ‘ya’ atau ‘tidak’,” jelas Roy.
Meski demikian, Roy belum memastikan apakah dirinya akan menempuh langkah serupa dengan mengajukan restorative justice.
Baca Juga: Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT
Ia mengatakan keputusan tersebut akan mengikuti arahan dari tim kuasa hukumnya.
“Saya ikuti apa saran terbaik dari kuasa hukum kami,” katanya.
Ikut Jejak Eggi Sudjana
Sebelumnya, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Jokowi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan permohonan tersebut disampaikan Rismon selaku tersangka pada pekan lalu.
“Minggu lalu menyampaikan permohonan restorative justice,” kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Berita Terkait
-
Ikuti Jejak Eggi Sudjana, Tersangka Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Bonatua Klaim Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok