News / Nasional
Kamis, 12 Maret 2026 | 12:55 WIB
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo, menegaskan tidak akan mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. (Suara.com/M. Yasir)
Baca 10 detik
  • Roy Suryo menegaskan tidak akan menarik sikap terkait kasus ijazah palsu Presiden Jokowi meski rekannya mengajukan restorative justice.
  • Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka dalam kasus yang sama, telah mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya pekan lalu.
  • Penyidikan terhadap tersangka lain, termasuk Roy Suryo, tetap berlanjut meskipun ada penghentian penyidikan bagi klaster tersangka lain.

Rismon juga sempat mendatangi Markas Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Penyidik sebelumnya telah lebih dahulu menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pelapor. Penghentian penyidikan tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme keadilan restoratif.

Namun, penyidikan terhadap tersangka lain, termasuk Roy Suryo dan Rismon, tetap berjalan dengan pemeriksaan saksi dan ahli untuk melengkapi berkas perkara.

Load More