- Jaksa Agung New York menggugat Trump sejak 2022 atas pemalsuan laporan keuangan untuk keuntungan finansial.
- Pengadilan Banding menguatkan temuan penipuan bisnis Trump, namun mengurangi denda awal $450 juta.
- Pengacara Trump kini menuntut komunikasi Jaksa Agung dengan Michael Cohen karena klaim adanya paksaan kesaksian.
Suara.com - Kasus dugaan penipuan yang menjerat perusahaan Presiden AS, Donald Trump serta anak-anaknya memasuki babak baru.
Di tengah serangan balasan Iran terhadap fasilitas militer AS di kawasan Timur Tengah, Donald Trump tengah dihadapkan dengan kasus hukum yang sudah berjalan sejak 2022.
Untuk konteks, pada September 2022, Kantor Jaksa Agung New York yang dipimpin oleh Letitia James menggugat Trump, anak-anaknya, dan perusahaan mereka dengan tuduhan memalsukan laporan keuangan selama bertahun-tahun untuk mendapatkan keuntungan dari bank dan perusahaan asuransi.
Jaksa menilai Trump menggelembungkan nilai aset hingga miliaran dolar untuk memperoleh pinjaman dengan bunga lebih rendah dan keuntungan pajak.
Jaksa Agung New York menyatakan bahwa Trump membuat lebih dari 200 laporan keuangan menyesatkan antara 2011–2021.
Pada Februari 2024, hakim New York memutuskan bahwa Trump dan perusahaannya melakukan penipuan finansial.
Trump diperintahkan membayar lebih dari $450 juta (sekitar Rp7 triliun) dan dilarang menjalankan bisnis di New York untuk beberapa waktu.
Namun pada pengadilan banding, putusan pembayaran denda itu dikurangi. Dasar Komisi Banding Pengadilan Bagian New York berlebihan dan dilarang oleh Amandemen Kedelapan Konstitusi AS.
Meski menyebut hukuman kepada Trump terlalu tingi, Pengadilan Banding New York tidak membantah temuan bahwa Trump, anak-anak dan perusahaan milik mereka melakukan penipuan bisnis.
Baca Juga: Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
Babak Baru Kasus Penipuan Trump
Terbaru di kasus ini, kuasa hukum Donald Trump menuntut agar Jaksa Agung New York, Letitia James, menyerahkan seluruh komunikasi dengan mantan pengacara Trump, Michael Cohen.
Permintaan itu muncul setelah Cohen mengaku dirinya “ditekan dan dipaksa” untuk memberikan kesaksian yang memberatkan Trump.
Dalam dokumen setebal 25 halaman yang diajukan ke pengadilan, pengacara Trump meminta perintah agar semua catatan komunikasi diserahkan.
Mereka menuntut dokumen berupa email, transkrip wawancara, rekaman, hingga catatan pertemuan antara Cohen dan kantor Jaksa Agung New York.
Tim hukum Trump menegaskan bahwa kesaksian Cohen menjadi inti dari kasus yang diajukan terhadap presiden.
Berita Terkait
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
-
Iran Resmi Mundur, Indonesia Sebaiknya Tak Ambil Kesempatan Meski Ada Peluang untuk Gantikan
-
Pakar Militer: Perang Modern Bukan Sekadar Senjata Canggih, Ini Rahasia Ketangguhan Iran Hadapi AS
-
Timnas Indonesia Disebut Media Inggris saat Bahas Keputusan AS soal Iran di Piala Dunia 2026
-
Benjamin Netanyahu Pernah Dikabarkan Tewas saat Rapat: Kena Rudal Iran Bertubi-tubi
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal