News / Nasional
Rabu, 18 Maret 2026 | 14:29 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Baleg DPR RI menindaklanjuti Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 terkait uang pensiun mantan pejabat negara.
  • MK memutuskan UU Nomor 12 Tahun 1980 tidak relevan dan meminta pembaruan dalam maksimal dua tahun.
  • DPR akan merevisi undang-undang tersebut untuk mengatur ulang hak keuangan mantan pejabat secara proporsional dan adil.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 191/PUU-XXIII/2025. 

Putusan tersebut menyatakan bahwa aturan mengenai uang pensiun mantan pejabat negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera melakukan pembaruan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan, bahwa DPR berkomitmen penuh menjalankan instruksi tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah pertama yang diambil adalah menghormati ketetapan hukum yang telah dibuat oleh MK.

“Pertama, tentu kita harus menghormati putusan MK tersebut, yang bersifat final and binding,” ujar Doli kepada wartawan dikutip Rabu (18/3/2026).

Doli menilai putusan MK ini merupakan momentum positif bagi penataan kelembagaan negara. Menurutnya, pembaruan aturan ini sangat penting untuk menyelaraskan regulasi dengan perkembangan struktur kenegaraan saat ini yang telah banyak berubah sejak tahun 1980.

“Kedua, putusan itu bagus sekali, karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan tentang struktur dan kelembagaan negara, yang selama ini belum kita lakukan. Justeru saya berterima kasih kepada pemohon dan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan soal itu. Judicial review mengingatkan kita semua, bahwa perlu adanya penyesuaian peraturan perundangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa dalam proses revisi UU tersebut, DPR akan mengatur ulang skema hak keuangan mantan pejabat negara secara lebih adil dan tepat sasaran. Hal ini mencakup aspek uang pensiun hingga penghargaan atas pengabdian kepada negara.

“Ketiga, perubahan UU itu nantinya sekaligus akan mengatur soal uang pensiun, penghargaan, dll yang perlu dilakukan secara proporsional. Pesan yang ada di dalam putusan itu sudah cukup jelas bagi kami, pembentuk Undang-Undang, untuk menjadi bahan kajian di dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan negaranya, dan lain-lain,” katanya.

Sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional, Baleg DPR RI menargetkan proses perubahan undang-undang tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak

“Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan merubah UU selambat-lambatnya dua tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (16/3/2026), secara resmi menyatakan bahwa aturan mengenai uang pensiun mantan pejabat negara dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dan harus segera diperbarui.

MK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 telah kehilangan relevansi hukum dan keadilan untuk dipertahankan di masa kini. Oleh karena itu, aturan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

MK memberikan mandat kepada DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru dalam jangka waktu maksimal 2 tahun.

Selama masa transisi 2 tahun ini, UU 12/1980 masih berlaku demi kepastian hukum. Jika dalam 2 tahun aturan baru belum terbentuk, maka UU 12/1980 otomatis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Load More