News / Nasional
Rabu, 18 Maret 2026 | 20:08 WIB
TAUD mengecam keras serangan terhadap Andrie Yunus yang dinilai sangat terencana. Temuan awal menunjukkan keterlibatan pihak yang sangat terlatih dalam eksekusi teror tersebut.
Baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil mendesak proses hukum kasus penyiraman air keras Andrie Yunus melalui peradilan umum, bukan militer.
  • Desakan ini merupakan respons sinyal Danpuspom TNI yang mengindikasikan penanganan kasus akan melalui sistem peradilan militer.
  • Koalisi khawatir peradilan militer berpotensi menimbulkan impunitas dan hanya menyentuh aktor lapangan saja.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak dibawa ke ranah peradilan militer. Mereka menilai, jalur tersebut berisiko menutup akuntabilitas dan mengaburkan aktor utama di balik serangan.

Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, menegaskan bahwa para pelaku harus diadili melalui mekanisme pidana umum.

“Koalisi mendesak agar keempat tersangka dituntut melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya,” ujar Bhatara dalam pernyataannya, Rabu (18/3/2026).

Desakan ini muncul sebagai respon dari pernyataan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, yang memberi sinyal bahwa proses hukum terhadap empat tersangka penganiayaan Andrie Yunus akan ditangani melalui sistem peradilan militer.

Bagi koalisi, tindakan tersebut justru mengulang persoalan lama, yakni impunitas.

“Sudah menjadi rahasia umum problem impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas,” kata dia.

Menurut Bhatara, membawa kasus tersebut ke peradilan militer berpotensi membuat perkara berhenti di level pelaku lapangan. Padahal, ada dugaan kuat keterlibatan aktor yang lebih tinggi dalam rantai komando.

“Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan chain of command lebih tinggi sebagai aktor intelektualnya,” ujarnya.

Ia khawatir unsur sistematis dalam kasus ini tidak akan terungkap jika penanganannya tidak transparan dan berpotensi ditutup hanya pada level pelaku lapangan.

Baca Juga: Bukan Era Orde Baru, Aktivis 98 Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditangani Transparan

Koalisi juga menilai penanganan kasus ini tidak bisa dilepaskan dari konteks lebih luas, termasuk rekam jejak korban sebagai pembela HAM yang aktif mengkritik isu reformasi sektor keamanan. Karena itu, mereka mendorong penyelidikan lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran HAM.

Koalisi bahkan menyinggung tanggung jawab komando di tubuh militer. Mereka menilai pimpinan institusi, mulai dari Kepala BAIS hingga Panglima TNI, tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini.

Di mata koalisi, serangan terhadap Andrie bukan sekadar tindak kekerasan individu, melainkan ancaman serius terhadap ruang sipil.

“Kasus ini merupakan ancaman serius terhadap pembela HAM dan masa depan demokrasi,” ujar Bhatara.

Karena itu, mereka menegaskan satu hal: proses hukum harus terbuka dan akuntabel. Bukan di ruang tertutup peradilan militer, melainkan di pengadilan umum yang bisa diawasi publik.

Load More