- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak proses hukum kasus penyiraman air keras Andrie Yunus melalui peradilan umum, bukan militer.
- Desakan ini merupakan respons sinyal Danpuspom TNI yang mengindikasikan penanganan kasus akan melalui sistem peradilan militer.
- Koalisi khawatir peradilan militer berpotensi menimbulkan impunitas dan hanya menyentuh aktor lapangan saja.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak dibawa ke ranah peradilan militer. Mereka menilai, jalur tersebut berisiko menutup akuntabilitas dan mengaburkan aktor utama di balik serangan.
Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, menegaskan bahwa para pelaku harus diadili melalui mekanisme pidana umum.
“Koalisi mendesak agar keempat tersangka dituntut melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya,” ujar Bhatara dalam pernyataannya, Rabu (18/3/2026).
Desakan ini muncul sebagai respon dari pernyataan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, yang memberi sinyal bahwa proses hukum terhadap empat tersangka penganiayaan Andrie Yunus akan ditangani melalui sistem peradilan militer.
Bagi koalisi, tindakan tersebut justru mengulang persoalan lama, yakni impunitas.
“Sudah menjadi rahasia umum problem impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas,” kata dia.
Menurut Bhatara, membawa kasus tersebut ke peradilan militer berpotensi membuat perkara berhenti di level pelaku lapangan. Padahal, ada dugaan kuat keterlibatan aktor yang lebih tinggi dalam rantai komando.
“Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan chain of command lebih tinggi sebagai aktor intelektualnya,” ujarnya.
Ia khawatir unsur sistematis dalam kasus ini tidak akan terungkap jika penanganannya tidak transparan dan berpotensi ditutup hanya pada level pelaku lapangan.
Baca Juga: Bukan Era Orde Baru, Aktivis 98 Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditangani Transparan
Koalisi juga menilai penanganan kasus ini tidak bisa dilepaskan dari konteks lebih luas, termasuk rekam jejak korban sebagai pembela HAM yang aktif mengkritik isu reformasi sektor keamanan. Karena itu, mereka mendorong penyelidikan lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran HAM.
Koalisi bahkan menyinggung tanggung jawab komando di tubuh militer. Mereka menilai pimpinan institusi, mulai dari Kepala BAIS hingga Panglima TNI, tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini.
Di mata koalisi, serangan terhadap Andrie bukan sekadar tindak kekerasan individu, melainkan ancaman serius terhadap ruang sipil.
“Kasus ini merupakan ancaman serius terhadap pembela HAM dan masa depan demokrasi,” ujar Bhatara.
Karena itu, mereka menegaskan satu hal: proses hukum harus terbuka dan akuntabel. Bukan di ruang tertutup peradilan militer, melainkan di pengadilan umum yang bisa diawasi publik.
Berita Terkait
-
Bukan Era Orde Baru, Aktivis 98 Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditangani Transparan
-
Pemerintah Apresiasi Langkah Cepat Polri Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Ada Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polri, Ini Kata DPR
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja
-
Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin
-
Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal
-
Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan
-
Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
-
Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!
-
ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ
-
Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK
-
Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu