- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
- Koalisi meminta kasus ini diadili di peradilan umum, menolak peradilan militer guna mengungkap aktor intelektual.
- TNI mengamankan empat terduga pelaku penyiraman yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pengusutan menyeluruh kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Koalisi menolak penanganan melalui peradilan militer dan meminta perkara diadili di peradilan umum demi membuka kemungkinan keterlibatan aktor intelektual.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, selaku perwakilan koalisi menyatakan, serangan terhadap Andrie merupakan bentuk kekerasan serius terhadap pembela hak asasi manusia yang tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa.
Ia menilai jalur peradilan militer berisiko menutup ruang transparansi, terutama dalam mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak di level komando.
“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya," tegas Ardi kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
Koalisi melihat adanya indikasi bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Pengusutan dinilai harus menelusuri kemungkinan perintah atau perencanaan dari pihak yang lebih tinggi.
“Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) lebih tinggi, sebagai aktor intelelektualnya," ujar Ardi.
Karena itu, penyelesaian perkara tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Koalisi menilai pendekatan melalui peradilan militer berpotensi mengaburkan unsur sistematis dalam kasus ini.
“Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan, bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer," ungkapnya.
Koalisi juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera turun tangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran HAM, termasuk kategori pelanggaran berat.
Baca Juga: Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar
Selain itu, koalisi meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk tim gabungan pencari fakta guna memastikan proses pengungkapan berjalan independen dan transparan. Evaluasi terhadap pimpinan lembaga terkait, termasuk Kepala BAIS dan Panglima TNI, juga dinilai perlu dilakukan.
Koalisi menegaskan, kasus ini menjadi ancaman serius bagi pembela HAM dan demokrasi, sehingga penanganannya harus menjamin keadilan sekaligus mencegah terulangnya kekerasan serupa.
Empat Anggota BAIS
Desakan ini menguat setelah Mabes TNI mengamankan empat terduga pelaku. Keempatnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan para terduga pelaku telah diamankan di Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam proses hukum, TNI sementara menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.
Yusri juga menyebut penyidik masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut.
“Jadi kita juga masih mendalami apa motifnya dari empat yang diduga pelaku tadi,” jelas Yusri saat konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Tag
Berita Terkait
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar
-
Bukan Era Orde Baru, Aktivis 98 Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditangani Transparan
-
Pemerintah Apresiasi Langkah Cepat Polri Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Ada Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polri, Ini Kata DPR
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur
-
Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026