- Polisi berhasil meringkus tersangka pembunuhan di Cipayung, Jakarta Timur, yang ternyata WNA Irak dan mantan suami siri korban.
- Motif pembunuhan berakar dari konflik asmara, di mana tersangka sakit hati karena korban berulang kali ingin mengakhiri hubungan mereka.
- Tersangka ditangkap di Cikupa, Tangerang, setelah jasad korban yang meninggal sejak Kamis ditemukan terkunci pada Sabtu (22/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan titik terang mengenai alasan di balik aksi pembunuhan tersebut.
Konflik asmara dan ketidaksiapan pelaku dalam menerima kenyataan pahit mengenai berakhirnya hubungan mereka menjadi pemicu utama.
Korban, yang diidentifikasi sebagai DA (36), diketahui telah berulang kali meminta untuk mengakhiri hubungan siri mereka, namun permintaan tersebut justru memicu amarah pelaku.
"Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," ungkap Alfian sebagaimana dilansir Antara.
Ketidakinginan pelaku untuk berpisah berujung pada tindakan kekerasan yang fatal. Polisi menduga pelaku tidak mampu mengontrol emosinya hingga akhirnya nekat menghabisi nyawa mantan istri sirinya tersebut di dalam rumah kontrakan yang menjadi lokasi kejadian perkara.
Kronologi Penemuan Jasad yang Terkunci
Peristiwa pembunuhan ini diperkirakan terjadi pada Kamis (19/3) malam. Namun, aksi keji ini tidak langsung diketahui oleh warga sekitar maupun keluarga korban.
Selama dua hari, jasad korban berada di dalam kontrakan yang terkunci rapat dari dalam, hingga akhirnya menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga yang kehilangan kontak dengan korban.
Kasus ini baru terungkap pada Sabtu (21/3) pagi ketika ibu dan kakak korban memutuskan untuk mendatangi lokasi kejadian.
Baca Juga: Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi
Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan bahwa laporan awal diterima pihak kepolisian pada dini hari.
"Mayat wanita berinisial DA (36) ditemukan meninggal dunia di kontrakan Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata Resa di Jakarta, Sabtu (21/3).
Berdasarkan keterangan saksi berinisial B, yang merupakan ibu kandung korban, kecurigaan bermula saat ia mendatangi rumah kontrakan tersebut sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat tiba di lokasi, ia mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci rapat, sementara tidak ada jawaban dari dalam rumah meski telah dipanggil berulang kali.
"Kemudian, saksi lain berinisial A yang juga kakak korban datang ke TKP untuk mengecek korban, kemudian keduanya berhasil masuk ke rumah dan melihat korban sudah meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah sudah mengering di lantai, dan kasur terdapat darah mengering," ungkap Resa.
Kondisi darah yang sudah mengering menunjukkan bahwa korban telah meninggal dunia beberapa puluh jam sebelum ditemukan.
Penemuan ini langsung dilaporkan ke pengurus RT setempat dan diteruskan ke Polsek Cipayung serta Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan olah TKP.
Ancaman Pasal Berlapis
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. Polisi telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat WNA Irak tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti awal dan keterangan saksi, pelaku dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.
Penyidik masih terus mendalami apakah ada unsur perencanaan (premeditated murder) dalam kasus ini.
Jika terbukti ada perencanaan sebelum melakukan aksi pembunuhan, maka ancaman hukuman yang dihadapi tersangka bisa menjadi lebih berat.
Selain itu, polisi juga terus mengumpulkan barang bukti tambahan dari lokasi penangkapan di Tangerang serta menyisir kembali TKP di Bambu Apus untuk memastikan tidak ada detail yang terlewatkan dalam rekonstruksi kejadian nantinya.
Berita Terkait
-
Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi
-
Cucu Mpok Nori Dibunuh Orang Irak, Karena Menolak Rujuk?
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana
-
Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus