- Polisi berhasil meringkus tersangka pembunuhan di Cipayung, Jakarta Timur, yang ternyata WNA Irak dan mantan suami siri korban.
- Motif pembunuhan berakar dari konflik asmara, di mana tersangka sakit hati karena korban berulang kali ingin mengakhiri hubungan mereka.
- Tersangka ditangkap di Cikupa, Tangerang, setelah jasad korban yang meninggal sejak Kamis ditemukan terkunci pada Sabtu (22/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan titik terang mengenai alasan di balik aksi pembunuhan tersebut.
Konflik asmara dan ketidaksiapan pelaku dalam menerima kenyataan pahit mengenai berakhirnya hubungan mereka menjadi pemicu utama.
Korban, yang diidentifikasi sebagai DA (36), diketahui telah berulang kali meminta untuk mengakhiri hubungan siri mereka, namun permintaan tersebut justru memicu amarah pelaku.
"Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," ungkap Alfian sebagaimana dilansir Antara.
Ketidakinginan pelaku untuk berpisah berujung pada tindakan kekerasan yang fatal. Polisi menduga pelaku tidak mampu mengontrol emosinya hingga akhirnya nekat menghabisi nyawa mantan istri sirinya tersebut di dalam rumah kontrakan yang menjadi lokasi kejadian perkara.
Kronologi Penemuan Jasad yang Terkunci
Peristiwa pembunuhan ini diperkirakan terjadi pada Kamis (19/3) malam. Namun, aksi keji ini tidak langsung diketahui oleh warga sekitar maupun keluarga korban.
Selama dua hari, jasad korban berada di dalam kontrakan yang terkunci rapat dari dalam, hingga akhirnya menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga yang kehilangan kontak dengan korban.
Kasus ini baru terungkap pada Sabtu (21/3) pagi ketika ibu dan kakak korban memutuskan untuk mendatangi lokasi kejadian.
Baca Juga: Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi
Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan bahwa laporan awal diterima pihak kepolisian pada dini hari.
"Mayat wanita berinisial DA (36) ditemukan meninggal dunia di kontrakan Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata Resa di Jakarta, Sabtu (21/3).
Berdasarkan keterangan saksi berinisial B, yang merupakan ibu kandung korban, kecurigaan bermula saat ia mendatangi rumah kontrakan tersebut sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat tiba di lokasi, ia mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci rapat, sementara tidak ada jawaban dari dalam rumah meski telah dipanggil berulang kali.
"Kemudian, saksi lain berinisial A yang juga kakak korban datang ke TKP untuk mengecek korban, kemudian keduanya berhasil masuk ke rumah dan melihat korban sudah meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah sudah mengering di lantai, dan kasur terdapat darah mengering," ungkap Resa.
Kondisi darah yang sudah mengering menunjukkan bahwa korban telah meninggal dunia beberapa puluh jam sebelum ditemukan.
Penemuan ini langsung dilaporkan ke pengurus RT setempat dan diteruskan ke Polsek Cipayung serta Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan olah TKP.
Ancaman Pasal Berlapis
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. Polisi telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat WNA Irak tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti awal dan keterangan saksi, pelaku dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.
Penyidik masih terus mendalami apakah ada unsur perencanaan (premeditated murder) dalam kasus ini.
Jika terbukti ada perencanaan sebelum melakukan aksi pembunuhan, maka ancaman hukuman yang dihadapi tersangka bisa menjadi lebih berat.
Selain itu, polisi juga terus mengumpulkan barang bukti tambahan dari lokasi penangkapan di Tangerang serta menyisir kembali TKP di Bambu Apus untuk memastikan tidak ada detail yang terlewatkan dalam rekonstruksi kejadian nantinya.
Berita Terkait
-
Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi
-
Cucu Mpok Nori Dibunuh Orang Irak, Karena Menolak Rujuk?
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana
-
Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi