- Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFA maksimal 50% ASN setelah Lebaran, mengacu Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2026.
- Kebijakan ini berlaku selektif pada 25 hingga 27 Maret 2026, kecuali bagi unit pelayanan publik yang beroperasi penuh.
- ASN WFA wajib presensi daring dua kali sehari, memastikan akumulasi jam kerja 7,5 hingga 8,5 jam per hari.
Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) bagi maksimal 50 persen pegawai setelah masa libur Lebaran usai.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja lebih luwes tanpa mengesampingkan prioritas pelayanan publik.
Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026.
Kepala perangkat daerah kini memegang kewenangan penuh untuk mengatur pembagian tugas antara skema bekerja di kantor maupun dari luar kantor.
Penyesuaian jadwal kerja ini mulai berlaku pada dua hari menjelang hari raya Nyepi, tepatnya tanggal 16 dan 17 Maret 2026.
Selain itu, skema serupa juga diterapkan selama tiga hari setelah cuti bersama Lebaran yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Pemberian izin kerja dari mana saja ini dilakukan secara selektif dengan meninjau kebutuhan organisasi serta kondisi masing-masing pegawai.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan para pegawai tetap wajib menjunjung tinggi disiplin kerja meskipun tidak berada di kantor.
"ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB," demikian dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Baca Juga: Pengamat: WFH 1 Hari Memang Tekan Subsidi BBM, Tapi Banyak Pihak Jadi Korban
Mengenai durasi kerja, para pegawai diwajibkan memenuhi akumulasi waktu selama 7,5 jam hingga 8,5 jam per hari sesuai jadwal yang ditentukan.
Capaian jam kerja tersebut tetap menjadi tolok ukur utama dalam perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai yang berbasis beban kerja.
Atasan langsung memiliki tanggung jawab penuh untuk memverifikasi kehadiran anak buahnya melalui sistem presensi digital yang telah tersedia.
Kebijakan fleksibilitas ini dipastikan tidak berlaku bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat secara luring atau beroperasi 24 jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
-
Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional
-
Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya