News / Nasional
Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Jadi Tahanan Rumah. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK mengembalikan Gus Yaqut dari tahanan rumah ke Rutan KPK karena adanya jadwal permintaan keterangan penyidik.
  • Sebelumnya, Gus Yaqut dipindahkan ke tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.
  • Gus Yaqut bersama mantan stafsus ditetapkan tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

Load More