- KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji, dengan kerugian negara yang terhitung mencapai Rp622 miliar pada Maret 2026.
- KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah karena didiagnosis menderita GERD akut dan asma.
- Setelah hasil kesehatan terbaru, KPK mengubah kembali status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi di rutan pada 24 Maret 2026.
Perkembangan signifikan terjadi pada 27 Februari 2026, saat KPK menerima hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai nilai pasti kerugian keuangan negara.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara akibat kasus kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.
Upaya praperadilan yang diajukan Yaqut akhirnya kandas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026.
Sehari setelah putusan tersebut, tepatnya 12 Maret 2026, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Langkah serupa dilakukan terhadap Gus Alex yang ditahan pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Saat akan dibawa ke mobil tahanan, Gus Alex sempat memberikan pernyataan kepada media bahwa tidak ada perintah maupun aliran uang dalam kasus kuota haji yang mengalir kepada Yaqut Cholil Qoumas.
Pada hari yang sama dengan penahanan Gus Alex, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada KPK dengan alasan kesehatan. Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga Yaqut mulai menjalani masa tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Namun, status ini tidak bertahan lama. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke rutan.
Akhirnya, pada 24 Maret 2026, Yaqut Cholil Qoumas tiba kembali di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan.
Baca Juga: Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
-
Menyoal Tahanan Rumah Eks Menteri Agama Yaqut: Kenapa Begitu Istimewa?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar