News / Nasional
Selasa, 24 Maret 2026 | 14:48 WIB
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Jadi Tahanan Rumah. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji, dengan kerugian negara yang terhitung mencapai Rp622 miliar pada Maret 2026.
  • KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah karena didiagnosis menderita GERD akut dan asma.
  • Setelah hasil kesehatan terbaru, KPK mengubah kembali status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi di rutan pada 24 Maret 2026.

Perkembangan signifikan terjadi pada 27 Februari 2026, saat KPK menerima hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai nilai pasti kerugian keuangan negara.

Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara akibat kasus kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.

Upaya praperadilan yang diajukan Yaqut akhirnya kandas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026.

Sehari setelah putusan tersebut, tepatnya 12 Maret 2026, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Langkah serupa dilakukan terhadap Gus Alex yang ditahan pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Saat akan dibawa ke mobil tahanan, Gus Alex sempat memberikan pernyataan kepada media bahwa tidak ada perintah maupun aliran uang dalam kasus kuota haji yang mengalir kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Pada hari yang sama dengan penahanan Gus Alex, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada KPK dengan alasan kesehatan. Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga Yaqut mulai menjalani masa tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Namun, status ini tidak bertahan lama. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke rutan.

Akhirnya, pada 24 Maret 2026, Yaqut Cholil Qoumas tiba kembali di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan.

Baca Juga: Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Load More