News / Nasional
Kamis, 26 Maret 2026 | 14:56 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (unsplash)
Baca 10 detik
  • Mayat perempuan (RS, 19) ditemukan di kotak plastik pinggir Sungai Denai, Medan; polisi menangkap dua pelaku.
  • Pembunuhan dipicu penolakan korban atas hasrat seksual menyimpang pelaku utama setelah berkenalan daring.
  • Satu pelaku utama menganiaya korban hingga tewas, sementara pelaku lain membantu membuang jenazah berimbalan.

Suara.com - Kasus penemuan mayat perempuan berinisial RS (19) di dalam boks plastik di pinggir Sungai Denai, Kota Medan, Sumatera Utara akhirnya terungkap.

Pihak Kepolisian Resor Kota Besar Medan telah menangkap dua pelaku dan membeberkan kronologi serta motif keji di balik peristiwa ini.

Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar, Calvijn Simanjuntak, mengatakan bahwa aksi pembunuhan terhadap korban dilakukan oleh satu orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya hanya berperan dalam membantu pembuangan jasad korban.

"Tidak saling kenal. Pelakunya ada dua orang, pelaku utama satu orang,” ungkap Jean Calvijn, dikutip Kamis (26/3/2026).

Berikut adalah 7 fakta terkait kasus pembunuhan tragis tersebut:

1. Korban dan Pelaku Berkenalan Lewat Aplikasi

Korban RS (19), seorang perantau asal Labuhanbatu Utara yang bekerja di Medan, berkenalan dengan pelaku utama, Syawal Ariansyah Nasution (19), melalui aplikasi pencarian teman pada Senin (9/3/2026).

Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu dan makan bersama di sebuah warung kopi di Jalan Panglima Denai sebelum menuju ke sebuah penginapan.

2. Motif: Obsesi Seksual Menyimpang yang Ditolak

Baca Juga: WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

Calvijn mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh penolakan korban terhadap permintaan pelaku.

Pelaku diketahui terobsesi dengan perilaku seks tidak wajar akibat sering menonton konten pornografi.

”Lalu, pelaku meminta tambahan hubungan seksual tidak wajar. Korban menolaknya,” katanya. Karena kesal, pelaku kemudian menganiaya korban hingga kritis.

3. Kekerasan Seksual Dilakukan Saat Korban Kritis

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melilit leher RS dengan selendang yang ada di tempat tidur hotel hingga korban lemas.

Dalam kondisi kritis tersebut, pelaku justru melanjutkan aksinya. RS akhirnya meninggal dunia setelah peristiwa tersebut.

4. Korban Mengalami Bekapan dan Benturan

Dokter ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Mistar Ritonga, menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat dibekap dan dicekik, serta disertai benturan pada bagian belakang kepala.

Ia juga mengungkapkan adanya luka memar di area hidung, mulut, dan leher korban, selain luka lecet pada anus serta tanda-tanda perlawanan di tangan korban.

5. Melibatkan Teman untuk Membuang Jasad dengan Imbalan

Karena panik tidak bisa membawa jenazah sendirian, pelaku SA menghubungi temannya, Sofwan Habib Rangkuti (19).

SA menjanjikan akan membayar biaya sewa kamar kos Sofwan selama satu bulan sebagai imbalan jika mau membantunya membuang jenazah RS.

Sofwan kemudian membawakan boks plastik dari rumah SA untuk digunakan sebagai wadah jasad korban.

6. Jasad Dibawa Menggunakan Motor dan Terekam CCTV

Aksi kedua pelaku saat membawa boks berisi jenazah RS terekam kamera CCTV hotel. Dalam rekaman tersebut terlihat boks plastik tidak dapat tertutup rapat, dan keduanya mengalami kesulitan saat menaikkan boks ke atas sepeda motor.

Calvijn menjelaskan bahwa tersangka kedua (SHR) masuk ke dalam sambil mengeluarkan sepeda motornya, sebagaimana terlihat dalam rekaman CCTV.

Ia menyebutkan bahwa tersangka kedua bertugas sebagai pengendara, sementara tersangka pertama dibonceng sambil membawa boks tersebut.

Karena panik dan boks hampir terjatuh, keduanya kemudian memutuskan untuk meletakkan boks itu di ladang pisang di pinggir Sungai Denai.

7. Diciduk Kurang dari Enam Jam

Warga menemukan boks berisi jasad tersebut pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.35 WIB.

Setelah mendapat laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari enam jam. SA ditangkap di rumah pacarnya saat hendak melarikan diri, sementara SHR ditangkap di kamar kosnya.

Kini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.

Pelaku utama SA dijerat dengan pasal pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Sementara SHR dijerat pasal terkait keterlibatan dalam membantu kejahatan.

Reporter: Dinda Pramesti K

Load More