News / Nasional
Kamis, 26 Maret 2026 | 16:55 WIB
Ilustrasi pelecehan pada wanita. [Ist]
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI agendakan RDPU pada 2 April 2026 untuk mengawal kasus Syekh AM.
  • Dugaan pelecehan seksual oleh pemuka agama yang juga mantan juri tahfidz ini terjadi sejak 2017.
  • Rapat akan dihadiri korban, Polri, dan Komisi III bertujuan mempercepat proses hukum kasus tersebut.

Suara.com - Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas untuk mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang pemuka agama berinisial Syekh AM.

Terduga pelaku diketahui merupakan seorang ustadz yang juga pernah menjadi juri lomba tahfidz di salah satu stasiun televisi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membedah kasus ini lebih dalam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak 2017 hingga 2025.

Rencananya, rapat krusial tersebut akan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 2 April 2026 mendatang.

"Kami berharap rapat dengar pendapat umum tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan mendatangkan keadilan bagi para korban secepat-cepatnya," tegas Habiburokhman di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Dalam agenda tersebut, Komisi III tidak hanya memanggil perwakilan korban dan kuasa hukumnya, tetapi juga menghadirkan Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Mabes Polri.

Di sisi lain, Habiburokhman memberikan klarifikasi penting guna meluruskan simpang siur identitas pelaku di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Syekh AM bukanlah Ustadz Soleh Mahmud (Solmed) maupun Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam).

Baca Juga: Mata Ganti Mata, Gigi Ganti Gigi: Novel Penebusan karya Misha F. Ruli

"Jadi, bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh," pungkasnya untuk mengakhiri kesalahpahaman yang sempat beredar. (Antara)

Load More