- Komisi III DPR RI agendakan RDPU pada 2 April 2026 untuk mengawal kasus Syekh AM.
- Dugaan pelecehan seksual oleh pemuka agama yang juga mantan juri tahfidz ini terjadi sejak 2017.
- Rapat akan dihadiri korban, Polri, dan Komisi III bertujuan mempercepat proses hukum kasus tersebut.
Suara.com - Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas untuk mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang pemuka agama berinisial Syekh AM.
Terduga pelaku diketahui merupakan seorang ustadz yang juga pernah menjadi juri lomba tahfidz di salah satu stasiun televisi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membedah kasus ini lebih dalam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak 2017 hingga 2025.
Rencananya, rapat krusial tersebut akan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 2 April 2026 mendatang.
"Kami berharap rapat dengar pendapat umum tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan mendatangkan keadilan bagi para korban secepat-cepatnya," tegas Habiburokhman di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Dalam agenda tersebut, Komisi III tidak hanya memanggil perwakilan korban dan kuasa hukumnya, tetapi juga menghadirkan Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Mabes Polri.
Di sisi lain, Habiburokhman memberikan klarifikasi penting guna meluruskan simpang siur identitas pelaku di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Syekh AM bukanlah Ustadz Soleh Mahmud (Solmed) maupun Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam).
Baca Juga: Mata Ganti Mata, Gigi Ganti Gigi: Novel Penebusan karya Misha F. Ruli
"Jadi, bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh," pungkasnya untuk mengakhiri kesalahpahaman yang sempat beredar. (Antara)
Berita Terkait
-
Ada Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polri, Ini Kata DPR
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja
-
Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru
-
Tok! Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Mata Ganti Mata, Gigi Ganti Gigi: Novel Penebusan karya Misha F. Ruli
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan
-
Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM
-
Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!
-
Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba
-
Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen
-
Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!
-
Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!
-
Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus
-
Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini