- Komisi III DPR RI agendakan RDPU pada 2 April 2026 untuk mengawal kasus Syekh AM.
- Dugaan pelecehan seksual oleh pemuka agama yang juga mantan juri tahfidz ini terjadi sejak 2017.
- Rapat akan dihadiri korban, Polri, dan Komisi III bertujuan mempercepat proses hukum kasus tersebut.
Suara.com - Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas untuk mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang pemuka agama berinisial Syekh AM.
Terduga pelaku diketahui merupakan seorang ustadz yang juga pernah menjadi juri lomba tahfidz di salah satu stasiun televisi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membedah kasus ini lebih dalam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak 2017 hingga 2025.
Rencananya, rapat krusial tersebut akan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 2 April 2026 mendatang.
"Kami berharap rapat dengar pendapat umum tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan mendatangkan keadilan bagi para korban secepat-cepatnya," tegas Habiburokhman di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Dalam agenda tersebut, Komisi III tidak hanya memanggil perwakilan korban dan kuasa hukumnya, tetapi juga menghadirkan Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Mabes Polri.
Di sisi lain, Habiburokhman memberikan klarifikasi penting guna meluruskan simpang siur identitas pelaku di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Syekh AM bukanlah Ustadz Soleh Mahmud (Solmed) maupun Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam).
Baca Juga: Mata Ganti Mata, Gigi Ganti Gigi: Novel Penebusan karya Misha F. Ruli
"Jadi, bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh," pungkasnya untuk mengakhiri kesalahpahaman yang sempat beredar. (Antara)
Berita Terkait
-
Ada Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polri, Ini Kata DPR
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja
-
Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru
-
Tok! Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Mata Ganti Mata, Gigi Ganti Gigi: Novel Penebusan karya Misha F. Ruli
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama
-
Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!
-
Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung
-
Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik
-
Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global
-
Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar NU ke-35
-
Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?
-
Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa