- Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik penanganan kasus pidana umum prajurit TNI melalui peradilan militer dianggap bentuk pemeliharaan impunitas.
- Koalisi mendesak kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS diproses tuntas melalui peradilan umum demi kesetaraan hukum.
- Pencopotan Kepala BAIS pasca-kasus Andrie Yunus dinilai belum cukup tanpa proses hukum terbuka dan reformasi intelijen mendesak.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik langkah TNI yang mendorong revitalisasi internal, termasuk penindakan prajurit melalui mekanisme peradilan militer. Langkah tersebut dinilai tidak menjawab persoalan utama penegakan hukum dan justru menunjukkan kondisi darurat reformasi di tubuh militer.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra selaku perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mangatakan penyelesaian kasus pidana umum oleh prajurit TNI seharusnya dilakukan melalui peradilan umum.
“Agenda revitalisasi dengan jalan menghukum anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer bukanlah sebuah jawaban bagi korban, tetapi bentuk impunitas yang terus dipelihara oleh negara,” ujar Ardi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum, kata Ardi, sudah seharusnya berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk militer. Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sejak awal mendorong penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus diproses di peradilan umum.
“Pengungkapan kasus Andri Yunus wajib melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer maupun peradilan koneksitas,” tegas Ardi.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menilai pencopotan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) tidak cukup menunjukkan akuntabilitas tanpa proses hukum yang terbuka. Mereka mendesak reformasi intelijen militer, khususnya BAIS, yang dinilai tidak boleh terlibat dalam pengawasan terhadap masyarakat sipil.
“Pelibatan BAIS dalam kasus Andrie sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun,” katanya.
Ardi juga menilai kondisi TNI saat ini menunjukkan gejala kemunduran reformasi, ditandai dengan meningkatnya keterlibatan militer di ranah sipil.
“Koalisi masyarakat sipil menilai kebutuhan untuk melakukan reformasi TNI adalah hal yang mendesak dan ‘darurat’,” pungkasnya.
Baca Juga: Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus
Kepala BAIS Dicopot
Mabes TNI sebelumnya mencopot Letjen Yudi Abrimantyo dari jabatan Kepala BAIS. Jenderal TNI bintang tiga itu diganti setelah mencuatnya kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan anggota BAIS TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengklaim pergantian jabatan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata Aulia, Rabu (25/3/2026).
Dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Pusat Polisi Militer TNI diketahui telah mengungkap empat prajurit BAIS berinisial NDP, SL, BHW, dan ES sebagai terduga pelaku. Keempatnya kini ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum.
Mereka sementara dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik juga tengah melengkapi proses hukum, termasuk pemeriksaan saksi dan pengajuan visum terhadap korban.
Peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus ini terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Jakarta Pusat, usai korban pulang dari kegiatan podcast bertajuk "Remiliterisasi dan Judicial Review di Indonesia" di kantor YLBHI.
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar hingga 24 persen, terutama pada bagian wajah dan mata kanan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat serta menyasar pembela hak asasi manusia. Publik kini mendesak agar pengusutan dilakukan secara transparan hingga ke tingkat komando tertinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga
-
Usaha Mencintai Hidup: Belajar Bangkit Ketika Hidup Tak Lagi Seperti Dulu
-
Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan
-
Rupiah Melempem, Dolar AS Naik ke Level Rp17.801
-
Intip Harta Kekayaan Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Baru Pilihan Prabowo
-
India Remehkan Indonesia, Turunkan Skuat Pelapis di FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Alasan Ini
-
Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK
-
5 Serum untuk Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak, Lengkap dengan Kandungan dan Review
-
Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo