- Direktur Amnesty International Indonesia menilai penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bernuansa politis dan lamban.
- Pihak kepolisian dan TNI merilis inisial pelaku berbeda, menimbulkan kekhawatiran kesimpangsiuran fakta penyelidikan.
- Usman Hamid mendesak pembentukan Tim Pencari Fakta melibatkan masyarakat sipil dan pemrosesan hukum di peradilan umum.
Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sangat bernuansa politis dan nonyuridis.
Sebab, hingga pekan kedua pasca-penyiraman air keras terhadap Andrie, penegakan hukum perkara ini terkesan melambat dan janggal.
“Bukan karena kendala teknis dan administratif, tapi kental nuansa politis dan nonyuridis,” kata Usman dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Usman juga menilai penyerahan jabatan Kepala BAIS yang dinyatakan Kapuspen TNI sebagai “bentuk tanggung jawab” justru bernuansa politis.
“Karena itu harus diarahkan pada pertanggungjawaban yuridis di peradilan umum,” ujarnya.
Dalam mengungkap para pelaku, antara pihak TNI dan Polri pun memiliki versi masing-masing. Pihak kepolisian menyebut kedua pelaku penyerang Andrie berinisial BHC dan MAK.
“Namun Danpuspom TNI pada 18 Maret lalu tiba-tiba merilis empat inisial anggota TNI (NDP, SL, BHW, dan ES), tanpa kejelasan bukti-bukti yang diperoleh dan peran masing-masing,” katanya.
“Kami khawatir polisi dan militer bergerak sendiri-sendiri, sehingga terjadi kesimpangsiuran fakta,” imbuh Usman.
Oleh sebab itu, Presiden perlu membentuk tim pencari fakta (TPF) yang melibatkan penegak hukum, masyarakat sipil, dan tokoh-tokoh berintegritas moral tinggi. Agar lebih efektif, DPR perlu membentuk TPF yang melibatkan Komisi I dan III.
Baca Juga: Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh
“Tanpa peran maksimal DPR, maka kasus ini berisiko berhenti di tengah jalan. Pembentukan TPF ini sudah sangat mendesak agar penyelidikan berjalan objektif dan imparsial,” jelas Usman.
Usman mengatakan negara harus memproses kasus ini di peradilan umum, bukan peradilan militer, sesuai Tap MPR No. VII/2000 dan UU TNI, bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum.
“Ingat, kasus Andrie bukan sekadar tindak pidana percobaan pembunuhan biasa. Ini teror sistematis yang dirancang untuk membungkam suara kritis dan hak konstitusional warga negara dalam berpendapat,” pungkasnya.
Diketahui, TNI mengganti Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) menyusul aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS yang diduga dilakukan oleh anggota BAIS beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, mengatakan pergantian jabatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” katanya saat di Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).
Sebelumnya, Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan empat prajurit TNI.
Adapun keempat pelaku teror air keras ini berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, yang merupakan anggota BAIS. Saat ini, keempat prajurit tersebut telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya.
Berita Terkait
-
Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!
-
Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan
-
Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM
-
Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno