- Direktur Amnesty International Indonesia menilai penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bernuansa politis dan lamban.
- Pihak kepolisian dan TNI merilis inisial pelaku berbeda, menimbulkan kekhawatiran kesimpangsiuran fakta penyelidikan.
- Usman Hamid mendesak pembentukan Tim Pencari Fakta melibatkan masyarakat sipil dan pemrosesan hukum di peradilan umum.
Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sangat bernuansa politis dan nonyuridis.
Sebab, hingga pekan kedua pasca-penyiraman air keras terhadap Andrie, penegakan hukum perkara ini terkesan melambat dan janggal.
“Bukan karena kendala teknis dan administratif, tapi kental nuansa politis dan nonyuridis,” kata Usman dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Usman juga menilai penyerahan jabatan Kepala BAIS yang dinyatakan Kapuspen TNI sebagai “bentuk tanggung jawab” justru bernuansa politis.
“Karena itu harus diarahkan pada pertanggungjawaban yuridis di peradilan umum,” ujarnya.
Dalam mengungkap para pelaku, antara pihak TNI dan Polri pun memiliki versi masing-masing. Pihak kepolisian menyebut kedua pelaku penyerang Andrie berinisial BHC dan MAK.
“Namun Danpuspom TNI pada 18 Maret lalu tiba-tiba merilis empat inisial anggota TNI (NDP, SL, BHW, dan ES), tanpa kejelasan bukti-bukti yang diperoleh dan peran masing-masing,” katanya.
“Kami khawatir polisi dan militer bergerak sendiri-sendiri, sehingga terjadi kesimpangsiuran fakta,” imbuh Usman.
Oleh sebab itu, Presiden perlu membentuk tim pencari fakta (TPF) yang melibatkan penegak hukum, masyarakat sipil, dan tokoh-tokoh berintegritas moral tinggi. Agar lebih efektif, DPR perlu membentuk TPF yang melibatkan Komisi I dan III.
Baca Juga: Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh
“Tanpa peran maksimal DPR, maka kasus ini berisiko berhenti di tengah jalan. Pembentukan TPF ini sudah sangat mendesak agar penyelidikan berjalan objektif dan imparsial,” jelas Usman.
Usman mengatakan negara harus memproses kasus ini di peradilan umum, bukan peradilan militer, sesuai Tap MPR No. VII/2000 dan UU TNI, bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum.
“Ingat, kasus Andrie bukan sekadar tindak pidana percobaan pembunuhan biasa. Ini teror sistematis yang dirancang untuk membungkam suara kritis dan hak konstitusional warga negara dalam berpendapat,” pungkasnya.
Diketahui, TNI mengganti Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) menyusul aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS yang diduga dilakukan oleh anggota BAIS beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, mengatakan pergantian jabatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” katanya saat di Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).
Berita Terkait
-
Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!
-
Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan
-
Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM
-
Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998