Bisnis / Keuangan
Kamis, 26 Maret 2026 | 11:09 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
Baca 10 detik
  • OJK dan Bareskrim Polri mengamankan tersangka dugaan tindak pidana perbankan PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur.
  • Pengamanan tersangka, yang mangkir panggilan, dilakukan oleh tim gabungan pada 9–10 Maret 2026 di Stasiun Gambir.
  • Setelah diperiksa, tersangka resmi ditahan di Polda Jawa Timur sebagai bagian penegakan hukum sektor keuangan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan melalui sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara terkoordinasi antara OJK dan aparat kepolisian,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta. Setibanya di Stasiun Gambir, tersangka langsung diamankan oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik OJK. Usai pemeriksaan, yang bersangkutan resmi ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, tim gabungan juga melakukan upaya paksa terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

Ilustrasi penangkapan. [Antara]

Ismail menegaskan, pelaksanaan tindakan ini mencerminkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

“Ini sekaligus implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

OJK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam proses membawa, menangkap, hingga menahan tersangka.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari

Melalui sinergi yang semakin solid antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.

Load More