- Keluarga Arief Pramuhanto mengadukan dugaan kejanggalan vonis korupsi pengadaan alkes kepada pimpinan Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026.
- Putusan banding dan kasasi memperberat hukuman Arief menjadi 13 tahun penjara serta denda Rp 222 miliar tanpa bukti aliran dana.
- Keluarga mempertanyakan pertanggungjawaban pidana Arief sebagai komisaris atas kerugian negara Rp 377 miliar di anak perusahaan.
Selain penambahan masa tahanan, putusan banding juga mewajibkan Arief Pramuhanto membayar uang pengganti sebesar Rp 222 miliar.
Kewajiban finansial yang sangat besar ini dinilai janggal oleh pihak keluarga lantaran fakta persidangan tetap menunjukkan tidak ada bukti aliran dana yang diterima Arief.
Putusan yang dinilai tidak berdasar pada fakta penerimaan uang ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Dalam perkara ini, Arief Pramuhanto dituding melakukan rekayasa akuntansi dan transaksi fiktif yang merugikan negara hingga Rp 377 miliar.
Angka tersebut terbagi menjadi kerugian di PT Indofarma Tbk sebesar Rp 18 miliar dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), sebesar Rp 359 miliar.
Namun, pembelaan pihak keluarga menyatakan bahwa angka-angka tersebut muncul dari dinamika pasar dan risiko bisnis, bukan tindakan kriminal.
Terkait kerugian di PT Indofarma Tbk, fakta yang muncul di persidangan mengindikasikan bahwa penurunan nilai tersebut disebabkan oleh anjloknya harga pasar bahan baku masker di masa pandemi, bukan karena transaksi fiktif.
Penurunan nilai aset akibat fluktuasi harga pasar merupakan risiko bisnis yang lazim terjadi dalam dunia korporasi. Sementara itu, posisi Arief di IGM adalah sebagai komisaris yang secara hukum tidak memiliki fungsi eksekutif atau operasional harian.
Secara regulasi korporasi, seorang komisaris bertugas melakukan pengawasan dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan teknis maupun operasional perusahaan.
Baca Juga: Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada Arief atas kebijakan operasional di IGM.
Keluarga menilai ada kerancuan dalam menempatkan posisi komisaris sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab penuh atas kerugian operasional anak perusahaan.
“Kedatangan kami ke rumah rakyat ini adalah ikhtiar terakhir untuk mendapatkan keadilan. Kami berharap langkah ini dapat membukakan jalan keadilan bagi suami saya dan ayah dari anak-anak kami. Harapan kami sangat besar DPR bisa memberi perhatian besar untuk mengkaji proses hukum yang terjadi,” kata Dewi.
Berita Terkait
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
-
Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penjualan Obat Anjlok 80 Persen, Indofarma Masih Merugi Rp25,10 Miliar
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Lenovo IdeaPad Slim 3i, Laptop AI Harga Mulai Rp11,7 Juta, Bawa NPU 17 TOPS, dan RAM Upgradable
-
Bikin Matte Seharian! 4 Sunscreen Korea Oil Control untuk Kulit Berminyak
-
IHSG Dibayangi Aksi Jual Saham AI, Perusahaan Outsourcing Justru Bersinar
-
Micellar Water Wardah Pink untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pengguna
-
Jurus Agar Pemerintah Bisa Capai Target Lifting Minyak 610 Bph di 2027
-
Bongkar Pengelolaan Dana Umat, Transparansi Digital Jadi Kunci Perkuat Kepercayaan Publik
-
Usai Habisi Nyawa Anak Sendiri, Ibu di Pamekasan Dibawa ke RSJ
-
AI, Kreator, dan Livestream Jadi Senjata Baru Bisnis, Meta Bidik Pasar Asia Pasifik
-
Alasan Dibalik Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Garuda Indonesia
-
Dana Kekayaan Norwegia: Waspadai Saham AI!