- Keluarga Arief Pramuhanto mengadukan dugaan kejanggalan vonis korupsi pengadaan alkes kepada pimpinan Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026.
- Putusan banding dan kasasi memperberat hukuman Arief menjadi 13 tahun penjara serta denda Rp 222 miliar tanpa bukti aliran dana.
- Keluarga mempertanyakan pertanggungjawaban pidana Arief sebagai komisaris atas kerugian negara Rp 377 miliar di anak perusahaan.
Selain penambahan masa tahanan, putusan banding juga mewajibkan Arief Pramuhanto membayar uang pengganti sebesar Rp 222 miliar.
Kewajiban finansial yang sangat besar ini dinilai janggal oleh pihak keluarga lantaran fakta persidangan tetap menunjukkan tidak ada bukti aliran dana yang diterima Arief.
Putusan yang dinilai tidak berdasar pada fakta penerimaan uang ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Dalam perkara ini, Arief Pramuhanto dituding melakukan rekayasa akuntansi dan transaksi fiktif yang merugikan negara hingga Rp 377 miliar.
Angka tersebut terbagi menjadi kerugian di PT Indofarma Tbk sebesar Rp 18 miliar dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), sebesar Rp 359 miliar.
Namun, pembelaan pihak keluarga menyatakan bahwa angka-angka tersebut muncul dari dinamika pasar dan risiko bisnis, bukan tindakan kriminal.
Terkait kerugian di PT Indofarma Tbk, fakta yang muncul di persidangan mengindikasikan bahwa penurunan nilai tersebut disebabkan oleh anjloknya harga pasar bahan baku masker di masa pandemi, bukan karena transaksi fiktif.
Penurunan nilai aset akibat fluktuasi harga pasar merupakan risiko bisnis yang lazim terjadi dalam dunia korporasi. Sementara itu, posisi Arief di IGM adalah sebagai komisaris yang secara hukum tidak memiliki fungsi eksekutif atau operasional harian.
Secara regulasi korporasi, seorang komisaris bertugas melakukan pengawasan dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan teknis maupun operasional perusahaan.
Baca Juga: Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada Arief atas kebijakan operasional di IGM.
Keluarga menilai ada kerancuan dalam menempatkan posisi komisaris sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab penuh atas kerugian operasional anak perusahaan.
“Kedatangan kami ke rumah rakyat ini adalah ikhtiar terakhir untuk mendapatkan keadilan. Kami berharap langkah ini dapat membukakan jalan keadilan bagi suami saya dan ayah dari anak-anak kami. Harapan kami sangat besar DPR bisa memberi perhatian besar untuk mengkaji proses hukum yang terjadi,” kata Dewi.
Berita Terkait
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
-
Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penjualan Obat Anjlok 80 Persen, Indofarma Masih Merugi Rp25,10 Miliar
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel
-
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI
-
MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi
-
Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya
-
Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
-
Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten
-
Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!
-
Minim Lahan dan Polusi Meningkat, Bisakah Atap Hijau Jadi Solusi Berbasis Alam?
-
Danbrigif Siwah Ungkap Alur Pemulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Tanah Air
-
Tiga Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan dari Lebanon