News / Internasional
Rabu, 01 April 2026 | 13:47 WIB
Warga Palestina mengungsi dengan berjalan kaki saat mereka melarikan diri dari bagian utara Gaza, di tengah operasi militer Israel, di Jabalia di Jalur Gaza utara pada tanggal 4 Desember 2024. (Foto arsip: Reuters)
Baca 10 detik

 

  • PBB menuntut Israel mencabut undang-undang hukuman mati karena melanggar standar hak asasi manusia global.

  • GCC mengutuk keras aturan hukuman mati Israel yang dianggap diskriminatif terhadap para tahanan Palestina.

  • Dunia internasional mendesak penghentian praktik ilegal Israel demi tercapainya solusi damai negara Palestina merdeka.

Suara.com - Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB secara resmi menyatakan keberatan mendalam terhadap kebijakan terbaru yang diambil pemerintah Israel.

Langkah ini diambil setelah munculnya rencana penerapan sanksi maksimal berupa hukuman mati terhadap individu yang dikategorikan teroris.

Stéphane Dujarric selaku juru bicara PBB menyampaikan pesan tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakan hak asasi manusia.

Sikap ini merupakan respons langsung terhadap langkah legislatif yang baru saja diambil oleh otoritas di Yerusalem tersebut.

Kebijakan ini memicu gelombang kekhawatiran global mengenai standar keadilan yang diterapkan di wilayah konflik tersebut.

Dalam sebuah keterangan resmi, Dujarric menekankan bahwa posisi institusinya tidak akan berubah mengenai praktik hukuman mati.

"Posisi [Sekretaris Jenderal Antonio Guterres] sangat jelas. Kami menentang hukuman mati dalam segala bentuknya. Kami meminta pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya," kata Dujarric dalam konferensi pers.

Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen global PBB untuk menghapuskan praktik hukuman yang dianggap tidak manusiawi tersebut.

Dujarric menegaskan bahwa setiap negara anggota seharusnya menghormati prinsip-prinsip dasar kemanusiaan tanpa adanya pengecualian sanksi.

Baca Juga: Profil dan Pangkat 3 Prajurit TNI yang Gugur akibat Serangan Israel

Desakan ini bertujuan agar Israel meninjau kembali keputusan hukum yang dianggap dapat memperburuk situasi keamanan regional.

Latar belakang polemik ini bermula dari pernyataan Itamar Ben-Gvir yang menjabat sebagai Menteri Keamanan Nasional Israel.

Ben-Gvir mengungkapkan bahwa parlemen Israel telah memberikan lampu hijau bagi undang-undang hukuman mati bagi teroris.

Berdasarkan laporan media setempat, aturan ini ditujukan khusus bagi mereka yang melakukan pembunuhan bermotif nasionalisme.

Sentimen rasisme juga menjadi salah satu dasar dalam penentuan vonis berat bagi para terdakwa nantinya.

Namun, banyak pihak melihat regulasi ini sebagai instrumen hukum yang sangat rentan disalahgunakan oleh pihak penguasa.

Para pengamat hukum internasional mencemaskan adanya ketimpangan dalam penerapan undang-undang tersebut di lapangan nantinya.

Ada indikasi kuat bahwa hukuman ini berpotensi besar hanya akan dijatuhkan kepada warga berkebangsaan Palestina.

Sebaliknya, pelaku dari kalangan Yahudi dikhawatirkan akan mendapat perlakuan berbeda dalam kasus-kasus yang serupa.

Ketidakadilan hukum ini dianggap akan mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara.

Diskriminasi sistematis dalam sistem peradilan Israel menjadi sorotan utama dalam berbagai forum diplomasi antarnegara dunia.

Suara penolakan tidak hanya datang dari New York, tetapi juga menggema dari negara-negara Teluk.

Sekretaris Jenderal Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), Jasem Albudaiwi, memberikan reaksi keras atas langkah otoritas penjajah tersebut.

Albudaiwi memandang bahwa hukuman mati bagi tahanan Palestina adalah sebuah bentuk penindasan yang sangat nyata dilakukan.

Pernyataan ini dikeluarkan secara resmi melalui Sekretariat Jenderal GCC untuk menanggapi situasi darurat kemanusiaan di wilayah pendudukan.

Pihaknya merasa perlu mengambil sikap demi melindungi hak-hak dasar para tahanan yang saat ini berada di penjara.

Menurut Albudaiwi, keputusan yang diambil oleh Knesset telah mengabaikan semua batas hukum yang berlaku secara global.

Ia menyatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan Parlemen Israel Knesset ini merupakan pelanggaran terang-terangan sekaligus bertentangan dengan semua hukum dan norma internasional dan kemanusiaan.

Pelanggaran ini dianggap mencederai kredibilitas Israel dalam menjalankan fungsi negara yang seharusnya beradab dan taat hukum.

GCC meminta dunia internasional tidak menutup mata terhadap praktik ilegal yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel.

Tindakan tersebut dipandang sebagai ancaman serius yang mengintai keselamatan warga sipil Palestina setiap harinya secara berkelanjutan.

Masyarakat internasional kini dituntut untuk melakukan intervensi nyata guna menghentikan implementasi undang-undang yang kontroversial tersebut.

Tanggung jawab moral dan hukum berada di pundak negara-negara besar untuk menekan Israel agar membatalkan kebijakannya.

Praktik ilegal ini tidak boleh dibiarkan menjadi standar baru dalam penanganan konflik bersenjata di Timur Tengah.

Tanpa adanya tekanan diplomatik yang kuat, dikhawatirkan eksekusi mati akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Langkah pencegahan harus segera dilakukan sebelum jatuh korban jiwa akibat regulasi hukum yang dianggap cacat ini.

Di sisi lain, GCC kembali menegaskan posisi diplomatik mereka yang konsisten dalam mendukung penuh perjuangan rakyat Palestina.

Albudaiwi menyatakan bahwa pengakhiran pendudukan Israel adalah satu-satunya jalan menuju perdamaian yang abadi dan berkeadilan.

Visi GCC tetap berfokus pada pembentukan negara Palestina yang berdaulat secara penuh dan diakui secara internasional.

Batas wilayah tahun 1967 menjadi referensi utama dalam setiap negosiasi perdamaian yang diusulkan oleh pihak Teluk.

Yerusalem Timur tetap diposisikan sebagai ibu kota yang sah bagi negara Palestina yang dicita-citakan bersama tersebut.

Segala bentuk kebijakan sepihak dari Israel dianggap hanya akan menjauhkan peluang dialog damai antar kedua belah pihak.

Pengesahan undang-undang hukuman mati ini justru menambah daftar panjang hambatan dalam proses rekonsiliasi di kawasan itu.

Dunia berharap agar Israel lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan daripada menerapkan kebijakan yang bersifat balas dendam secara hukum.

Keamanan nasional tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melegalkan praktik-praktik yang melanggar hak asasi manusia yang mendasar.

PBB tetap berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi ini hingga ada perubahan kebijakan dari pihak pemerintah Israel.

Load More