News / Nasional
Rabu, 01 April 2026 | 14:35 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Rudianto Lallo menanggapi putusan bebas videografer Amsal Christy Sitepu terkait dugaan korupsi proyek video profil desa di Sumatera Utara.
  • Anggota DPR RI tersebut mendesak aparat penegak hukum agar tidak mengkriminalisasi pelaku ekonomi kreatif melalui proses hukum yang dipaksakan.
  • Penegakan hukum harus mengutamakan pendekatan restoratif serta mempertimbangkan efisiensi anggaran negara daripada sekadar menghukum pelaku atas kasus bernilai kecil.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan respons mendalam atas putusan majelis hakim yang membebaskan Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dari dakwaan korupsi proyek video profil desa.

Rudianto berharap kasus ini menjadi refleksi serius bagi aparat penegak hukum (APH) agar tidak mudah melakukan kriminalisasi, terutama terhadap pelaku ekonomi kreatif.

Ia menekankan bahwa negara saat ini sangat membutuhkan kreativitas anak muda.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus dengan nilai anggaran kecil per desa harus dipertimbangkan secara matang agar tidak membebani anggaran negara untuk proses peradilan itu sendiri.

“Dari kasus ini saya berharap ini menjadi pembelajaran bersama. Jangan kemudian mudah mengkriminalisasi, mudah mempidana, apalagi ini adalah pelaku ekonomi kreatif yang saat ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk menjaga kreativitas anak-anak muda kita dalam menyampaikan gagasan dan ide. Apalagi dana yang dipungut per desa nilainya kecil sekali, hanya dikumpulkan. Itu yang saya katakan tadi, ini sangat tidak tepat,” ujar Rudianto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

“Jangan sampai biaya kasus mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pembelaan, itu lebih besar dari nilai kerugian yang ditemukan. Itu yang kita tidak mau, lebih besar pasak daripada tiang,” sambungnya.

Politisi Partai NasDem ini juga menyoroti pentingnya profesionalisme Kejaksaan Agung dalam menjalankan SOP penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).

Ia mengingatkan agar hukum tidak hanya tajam menyasar masyarakat bawah atau kasus-kasus kecil yang terkesan dipaksakan, sementara kasus besar di daerah justru luput dari perhatian.

“Nah, kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi, supaya tidak muncul kesan bahwa hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas. Lebih baik yang diungkap adalah kasus-kasus besar di masing-masing daerah. Kasus seperti ini melibatkan kepala desa, tetapi nilai anggarannya per desa hanya Rp30 juta. Itu sangat kecil. Kalau kasus seperti ini terkesan dicari-cari, diada-adakan, dan dipaksakan, ini harus menjadi perhatian pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar betul-betul berhati-hati dalam menjalankan SOP penanganan tipikor. Jangan sedikit-sedikit menggunakan pasal tindak pidana korupsi. Akhirnya ini justru menghambat ekonomi kreatif, dan itu berbahaya efeknya,” tegasnya.

Baca Juga: Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

Lebih lanjut, Rudianto mengingatkan bahwa tujuan utama penegakan hukum harus memberikan kemanfaatan bagi masyarakat dan negara, bukan sekadar menghukum (retributif).

Ia mendorong pendekatan yang lebih restoratif dan restitutif sesuai dengan semangat KUHP yang baru.

“Kita ingin penegakan hukum ini memberikan manfaat. Kalau tidak ada manfaat, tidak ada pemulihan kerugian negara, tidak ada pengembalian kerugian negara, untuk apa?” tuturnya.

“Apalagi dalam KUHP baru, pendekatannya sudah tidak lagi retributif, tetapi restoratif, restitutif, dan rehabilitatif. Pemulihan dan pembinaan lebih diutamakan. Denda juga bisa menjadi solusi. Kalau ada kerugian negara dan nilainya kecil, bisa dikomunikasikan lebih awal untuk dikembalikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap arah penegakan hukum di Indonesia ke depan benar-benar berfungsi sebagai pelindung bagi masyarakat, khususnya mereka yang bergerak di sektor kreatif, agar tidak muncul rasa ketakutan dan ketidakpastian hukum.

“Karena kalau sudah tidak ada kerugian negara, berarti tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Jangan sedikit-sedikit menggunakan pasal korupsi yang akhirnya membuat masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, menjadi tidak tenang dan tidak pasti. Hukum seharusnya melindungi mereka, bukan justru sebaliknya dipandang mencelakakan. Itu yang kita tidak inginkan dalam arah penegakan hukum ke depan,” pungkasnya.

Load More