- Kejati Sumatra Utara memeriksa Kajari Karo dan Kasi Pidsus terkait dugaan intimidasi terhadap videografer Amsal Christy Sitepu.
- Amsal melaporkan adanya upaya pembungkaman oleh jaksa saat berada di rumah tahanan dalam rapat bersama DPR.
- PN Medan memvonis bebas Amsal karena dakwaan korupsi pembuatan video profil desa tidak terbukti secara hukum.
Suara.com - Dugaan intimidasi terhadap videografer Amsal Christy Sitepu saat menjalani proses hukum berbuntut pemeriksaan internal. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Reinhard Harve Sembiring.
Pemeriksaan dilakukan menyusul aduan yang menyebut adanya upaya membungkam Amsal saat berada di rumah tahanan.
"Kan ada aduan katanya ada upaya terdakwa dibungkam, makanya dicek betul enggak,” ujar Kepala Kejati Sumut Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Harli menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih sebatas klarifikasi dan tidak berkaitan dengan substansi perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Amsal.
“Sedang diklarifikasi tetapi bukan soal substansi perkara,” katanya.
Langkah ini menurut Harli diambil untuk memastikan kebenaran dugaan adanya tekanan terhadap terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Pengakuan Amsal Picu Pemeriksaan
Aduan tersebut mencuat setelah Amsal menyampaikan langsung pengalamannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (30/3/2026).
Saat itu ia mengaku sempat didatangi seorang jaksa di rutan dan diminta mengikuti proses hukum tanpa membuat kegaduhan, termasuk menghentikan aktivitas kontennya.
Baca Juga: Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan
Amsal juga mengungkap kekhawatirannya bahwa kasus yang menimpanya dapat menimbulkan efek jera di kalangan pekerja ekonomi kreatif, khususnya generasi muda.
“Saya hari ini hanya mencari keadilan pak. Yang saya takutkan, jika hal ini terjadi, kami adalah anak muda, pekerja ekonomi kreatif Indonesia akan takut bekerja sama dengan pemerintah,” ungkap Amsal.
Sebelumnya Kejari Karo menetapkan Amsal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Ia dituntut hukuman dua tahun penjara dan membayar denda serta uang pengganti.
Namun, dakwaan jaksa tidak terbukti. Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal.
"Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas," ujar Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang dalam persidangan di Pengadilan Medan, Rabu (1/4/2026).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
-
Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen
-
Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi
-
Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT
-
Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga
-
Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin
-
Kawasan Hutan 60 Hektare Diduga Punya Anggota DPRD Kampar, Belum Ada Tersangka