News / Nasional
Rabu, 01 April 2026 | 15:05 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kedua kiri) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026). [Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman akan memanggil Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan pada 2 April 2026 mendatang.
  • Pemanggilan dilakukan untuk mengevaluasi polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang dinilai sarat dengan hambatan birokrasi oleh Kejari.
  • Komisi III DPR RI menuntut penjelasan terkait dugaan propaganda serta hambatan eksekusi penangguhan penahanan Amsal yang telah disahkan pengadilan.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan akan memanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, dan Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait polemik kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu.

Menurutnya, para pimpinan di Kejaksaan Agung merupakan orang-orang yang reformis dan membuka diri terhadap kritikan, namun ia mengaku sangat kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh jajaran kejaksaan di tingkat bawah seperti Kejari Karo.

"Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok (Kamis 2 April 2025), berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Dalam polemik kasus ini, Habiburokhman menilai ada perlawanan dari oknum aparat penegak hukum (APH) kotor yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas Komisi III DPR RI dalam menyuarakan aspirasi terkait Amsal Sitepu.

"Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek," kata dia.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya narasi yang dibangun pihak Kejari Karo seolah-olah penangguhan penahanan Amsal Sitepu menyalahi prosedur.

Habiburokhman membantah keras hal tersebut, menegaskan bahwa pengadilan sudah secara sah mengabulkan penangguhan penahanan Amsal.

Seharusnya, Amsal langsung dibebaskan ketika penangguhan penahanannya dikabulkan hakim.

Namun yang terjadi, Amsal dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang mendampingi, harus menunggu berjam-jam hanya untuk tanda tangan berkas dari pihak Kejari Karo.

Baca Juga: Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati

"Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan, Pak Jaksa Agung, Pak Jampidum, Pak Jampidsus, Pak Jamwas, Pak Jamintel," ujarnya.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI siap mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya dalam menyalurkan aspirasi terkait kasus Amsal Sitepu dan akan menuntut penjelasan langsung dari pihak Kejari Karo.

"Kita akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi," katanya.

Load More