News / Nasional
Rabu, 01 April 2026 | 15:15 WIB
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Ono Surono diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kapasitasnya selaku Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Periode 2025–2030 terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym. (ANTARA FOTO/FAH)
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah rumah anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Bandung pada Rabu (1/4/2026) terkait kasus korupsi.
  • Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang melibatkan Bupati Ade Kuswara Kunang.
  • Tersangka Ade Kuswara dan dua pihak lainnya diduga menerima suap total Rp14,2 miliar sepanjang Desember 2024 hingga 2025.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono (ONS).

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Barat Ade Kuswara dan ayahnya, H.M Kunang.

“Hari ini Rabu (1/4), Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Menurut Budi, saat ini proses penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu masih berlangsung. Namun, Budi berjanji akan menyampaikan perkembangan dari penggeledahan ini.

KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK) sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.

Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Dia menjelaskan bahwa Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih menjadi Bupati Kabupaten bekasi. Sarjan merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam rentang satu tahun sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Kunang dan pihak lainnya.

Baca Juga: 7 Fakta Mengerikan Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi: Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor

“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tambah dia.

Dari keterangan tersebut, total ‘ijon’ yang diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Dalam operasi senyap yang sudah dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp 200 juta.

“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” tandas Asep.

Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Load More