- JPU menyatakan klaim Nadiem Makarim tentang pendampingan Kejaksaan dalam pengadaan Chromebook tidak sesuai dengan fakta persidangan di Jakarta.
- Nadiem terbukti mengabaikan rekomendasi Jaksa Pengacara Negara terkait kepatuhan prosedur pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,1 triliun.
- Pengamat menilai pengabaian rekomendasi jaksa tersebut merupakan bentuk maladministrasi dan kelalaian berat dalam tata kelola keuangan negara.
Suara.com - Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara (JPN) untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook ternyata tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengatakan, bahwa pernyataan Nadiem disebut telah menyesatkan dan tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Pernyataan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang menyebutkan bahwasanya pengadaan TIK Chromebook telah dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan dan sudah sesuai dengan prosedur adalah pernyataan yang sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. Fakta persidangan menemukan bahwa rekomendasi JPN dalam melakukan pendampingan pengadaan, tak dilaksanakan oleh Nadiem,” kata Roy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti surat, barang bukti, dan dari keterangan saksi disimpulkan bahwa pengadaan Chromebook dinilai terburu-buru dalam memilih penyedia jasa.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang melakukan pendampingan pengadaan tersebut dalam rekomendasi atau pernyataannya, selalu mengingatkan agar dilakukan sesuai dengan perundang-undangan.
"Dalam pernyataan pendampingan dari JPN, Kejaksaan Agung menyampaikan, mengingatkan untuk pengadaan TIK Chromebook ini untuk patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.
Namun, kata dia, di persidangan terungkap bahwa rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan di Kemendikbudristek karena ada arahan dan perintah dari Nadiem selaku menteri pada saat itu.
“Karena fakta persidangan mengatakan jika pengadaan tersebut dilakukan tak sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan TIK di sekolah.
Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko, menilai bahwa tindakan tidak mengindahkan rekomendasi JPN dalam proses pengadaan merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku dan dapat dikategorikan sebagai kelalaian.
Baca Juga: Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat
"Meskipun LO atau LA tidak secara otomatis membebaskan pelaku dari tindak pidana korupsi, mengabaikan rekomendasi JPN yang menekankan 'potensi pelanggaran' dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat atau gross negligence, bahkan bisa dianggap sebagai kesengajaan jika pada akhirnya terjadi kerugian negara," ujar Yanuar dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Menurut Yanuar, ketidakpatuhan terhadap poin-poin yang disampaikan oleh JPN bukan sekadar masalah teknis semata, melainkan sebuah kegagalan dalam tata kelola administrasi negara yang berujung pada kerugian masyarakat luas.
"Tidak melaksanakan rekomendasi JPN dalam pengadaan merupakan bentuk maladministrasi. Dalam konteks kebijakan publik, kepatuhan atau compliance terhadap aturan main adalah hal utama untuk menciptakan good governance. Mengabaikan rekomendasi JPN, terutama yang terkait dengan aspek teknis, harga, atau prosedur, berisiko tinggi menimbulkan kerugian keuangan negara yang pada dasarnya merupakan kerugian publik," tegas Yanuar.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap penyelenggara negara seharusnya menjadikan rekomendasi hukum tersebut sebagai dasar pijakan dalam mengambil keputusan.
Pengabaian terhadap peringatan dini yang diberikan oleh JPN justru memperlebar celah bagi terjadinya tindak pidana korupsi yang sistemik dalam proses belanja negara.
“Kepatuhan terhadap rekomendasi hukum ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara dipergunakan sesuai peruntukannya tanpa melanggar prosedur yang telah ditetapkan oleh regulasi,” ujar Yanuar.
Berita Terkait
-
Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat
-
Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota, Bantah Tuduhan Konspirasi Hingga Klarifikasi Pesan WhatsApp
-
Nadiem Sebut Angka Rp6 Triliun di SPT Pajak Adalah Nilai Saham Sejak 2015
-
Vendor Pengadaan Laptop Chromebook Buka-bukaan soal Tudingan Keuntungan
-
Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang