- Terdakwa Mulyatsah bersaksi mengenai alih spesifikasi TIK dari Windows ke ChromeOS atas instruksi lisan Mendikbud.
- Instruksi percepatan pengadaan Chrome Device Management diberikan langsung oleh Nadiem Makarim pada 5 Juni 2020.
- Perubahan spesifikasi lisan ini bertentangan dengan Permendikbud 11/2020 yang menetapkan sistem operasi Windows.
Suara.com - Fakta terbaru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terdakwa Mulyatsah, selaku mantan Direktur SMP, memberikan kesaksian mengenai kronologi pengalihan spesifikasi perangkat dari sistem operasi Windows ke ChromeOS atau Chromebook yang menyeretnya ke ranah hukum.
Mulyatsah secara gamblang menyatakan dirinya merasa "dijebak" oleh atasannya saat itu, Eks Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, mengonfirmasi bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya tekanan kebijakan yang datang langsung dari pucuk pimpinan kementerian.
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa ini bermula pada 5 Juni 2020, tepat satu hari setelah Mulyatsah dilantik sebagai Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD.
Dalam sebuah rapat besar melalui aplikasi Zoom yang diikuti oleh pejabat Eselon I dan II, Nadiem Makarim memberikan instruksi khusus.
“Intinya, setelah memberikan ucapan selamat kepada Mulyatsah dan Sri, Nadiem menyampaikan perlunya percepatan pengadaan TIK menggunakan Chrome Device Management," ujar Jaksa Roy Riady, Jumat (6 /3/2026).
Dorongan untuk segera melaksanakan perintah menteri ini membuat Mulyatsah mencari arahan lebih lanjut.
Malam harinya, ia mendatangi kediaman Hamid Muhamad (saat itu Plt. Dirjen Paud Dasmen) untuk berkonsultasi mengenai langkah yang harus diambil sebagai pejabat baru.
"Dijawab oleh Hamid Muhamad, laksanakan saja perintah Menteri Nadiem menggunakan Chromebook," lanjut Roy menirukan kesaksian tersebut.
Baca Juga: SPT Pajak Jadi Bukti Baru, JPU Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri di Kasus Chromebook
Bertentangan dengan Permendikbud
Berdasarkan instruksi tersebut, Mulyatsah akhirnya menandatangani tinjauan (review) kajian teknis yang secara drastis mengubah spesifikasi alat dari sistem operasi umum ke ChromeOS.
Perubahan ini kemudian dituangkan ke dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) untuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, prahara muncul saat proses penyidikan di kejaksaan. Penyidik memperlihatkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan.
"Dalam aturan tertulis itu (Permendikbud 11/2020), sistem operasi yang ditetapkan sebenarnya adalah Windows, bukan ChromeOS. Di depan penyidik, Mulyatsah menangis karena baru menyadari bahwa ia menjalankan instruksi lisan yang bertentangan dengan regulasi tertulis yang dibuat menterinya sendiri," papar Roy Riady.
Di dalam ruang sidang, Mulyatsah tak kuasa menahan kekecewaannya. Ia merasa dikorbankan oleh ambisi kebijakan pimpinan yang tidak memperhatikan mitigasi risiko hukum bagi bawahan.
Mulyatsah menilai, sebagai pemimpin tertinggi, Nadiem seharusnya memberikan proteksi melalui kebijakan yang selaras dengan aturan, bukan justru menjerumuskannya ke dalam pusaran pidana.
"Terdakwa (Mulyatsah) bahkan sempat melontarkan pernyataan tajam di persidangan bahwa Nadiem bukan sosok guru di Kemendikbud, melainkan sosok pebisnis," tegas Roy.
Kesaksian ini kini menjadi poin krusial bagi tim Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami lebih jauh sejauh mana intervensi kebijakan "atas-bawah" ini berkontribusi pada kerugian negara dan siapa yang seharusnya memikul tanggung jawab hukum tertinggi dalam skandal pengadaan TIK ini.
“Bagi tim jaksa penuntut umum, hal tersebut sudah sangat menguatkan bukti-bukti dan fakta hukum terungkap selam ini di persidangan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh NM sebagai menteri denganmelakukan kesepakatan dengan pihak Google menggunakan Chrome OS mengakibatkan kerugian negara,” tambahnya.
Berita Terkait
-
SPT Pajak Jadi Bukti Baru, JPU Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri di Kasus Chromebook
-
Pakar: Kasus Pidana Eks Menteri NM Bukan Kejahatan Biasa, Segera Telusuri Asetnya
-
Kesaksian Didik Suhardi: Dicopot Nadiem Makarim dari Sekjen Tanpa Catatan Kesalahan
-
Eks Kapusdatin Ungkap Gaji Tenaga Ahli Era Nadiem Capai Ratusan Juta dari APBN
-
Mantan Bos GoTo Bongkar Asal-Usul Dana Rp809 M di Sidang Chromebook: Hasil 32 Juta Lembar Saham Baru
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi
-
Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
-
Mapala Kritik Kemenhut: Kami Bawa Data Kerusakan, Malah Disuruh Tanam Pohon
-
Siap-siap! Tarif Transjabodetabek Naik Hingga Rp15 Ribu, Bukan Lagi Rp3.500
-
Jadi Kasus Langka, Peneliti UGM Beberkan Hasil Penelitian Kebakaran Misterius Sleman
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat
-
Bantah Sembunyi, Silmy Karim Ngaku Cuma Jalani Agenda Biasa Saat Jadi Buruan KPK