News / Nasional
Senin, 30 Maret 2026 | 14:03 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersaksi di Tipikor Jakarta
Baca 10 detik
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang kasus korupsi Chromebook senilai Rp2,18 triliun di PN Jakarta Pusat (30/3/2026).
  • Nadiem mengungkap baru menjalani operasi keempat dan masih memerlukan tindakan medis lanjutan sehingga penahanannya sempat dibantarkan.
  • Dugaan korupsi terjadi pada pengadaan Chromebook 2019–2022, menyebabkan kerugian negara total Rp2,18 triliun akibat perencanaan tidak sesuai.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin
(30/3/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli itu, digelar setelah Nadiem selesai menjalani tindakan operasi keempat.

Dalam persidangan, Nadiem mengungkap, dirinya baru saja menjalani tindakan medis serius.

"Sekitar enam hari lalu saya mengalami tindakan operasi keempat dan ternyata ada kemunduran berarti harus mengulang lagi dari awal," ungkap Nadiem dikutip dari ANTARA.

Ia bahkan mengaku, masih harus menjalani operasi lanjutan setelah adanya resume medis terbaru. Kondisi tersebut juga membuat status penahanannya sempat dibantarkan selama menjalani perawatan intensif.

Pembantaran penahanan itu dilakukan sejak 14 hingga 29 Maret 2026 saat Nadiem menjalani perawatan dan operasi.

Dalam perkara ini Nadiem didakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Baca Juga: "Anakku Tak Bersalah", Tangis Haru Ibunda Delpedro Marhaen Pecah saat Vonis Bebas

Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana perusahaan tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dakwaan jaksa turut menyinggung data LHKPN Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More