- Anggota Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung menindak tegas Kajari Karo terkait dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus.
- Dugaan pelanggaran tersebut berupa pengabaian perintah hakim dalam proses penahanan videografer Amsal Christy Sitepu di PN Medan.
- Komisi III DPR RI akan mengawasi ketat pemberian sanksi administratif, etik, atau pidana berdasarkan aturan KUHP baru.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya.
Desakan ini menyusul adanya dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian perintah hakim dalam penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu.
Ia menekankan bahwa dalam KUHP yang baru, terdapat aturan ketat yang mengatur sanksi bagi aparat penegak hukum yang menyimpang dari tugasnya.
“Di KUHP yang baru sudah dicantumkan dan itu perdebatan yang luar biasa sehingga kita mencantumkan pasal 68. Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya apabila melakukan penyimpangan maka akan diberikan sanksi administratif, etik, dan pidana,” tegas Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Purnawirawan Jenderal Polisi ini menyatakan bahwa kasus di Kejari Karo tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang jelas. Ia meminta pihak pengawas internal Kejaksaan segera bertindak.
“Saya minta Kejaksaan, Jampid, Jamwas, harus melaksanakan ini. Kajari Karo dengan seluruh perangkat-perangkatnya yang bersalah itu harus ditindak. Harus ditindak! Ini bukan tulisan di atas kertas saja, tapi harus dilaksanakan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Safaruddin menyoroti potensi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Kajari Karo terkait pengabaian perintah pengadilan (PN Medan) dalam proses pembebasan atau penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 281 KUHP Baru.
“Karena Ibu Kajari ini berpeluang juga mendapatkan sanksi pidana. Kenapa? Di Pasal 281 itu, tidak mentaati perintah hakim. Harus ditindaklanjuti ini. Ini bukan perdebatan yang luar biasa, ini ada dari pak jaksa kita, penyidik Polri juga begitu, harus ada sanksi. Ya kalau ini tidak dijalankan, lewat begitu saja,” katanya.
Baca Juga: Bahas Kondisi Andrie Yunus, KontraS: Harus Menjadi Perhatian Negara!
Komisi III DPR RI menyatakan akan memantau secara ketat perkembangan sanksi yang akan diberikan oleh Jaksa Agung kepada pihak Kejari Karo.
“Kami akan monitor sanksi apa yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung kepada Kajari Karo ini dengan semuanya perangkat-perangkat itu,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9
-
Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run