News / Nasional
Kamis, 02 April 2026 | 19:35 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendesak Kejagung menjatuhkan sanksi tegas kepada Kajari Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung menindak tegas Kajari Karo terkait dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus.
  • Dugaan pelanggaran tersebut berupa pengabaian perintah hakim dalam proses penahanan videografer Amsal Christy Sitepu di PN Medan.
  • Komisi III DPR RI akan mengawasi ketat pemberian sanksi administratif, etik, atau pidana berdasarkan aturan KUHP baru.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya.

Desakan ini menyusul adanya dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian perintah hakim dalam penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu.

Ia menekankan bahwa dalam KUHP yang baru, terdapat aturan ketat yang mengatur sanksi bagi aparat penegak hukum yang menyimpang dari tugasnya.

“Di KUHP yang baru sudah dicantumkan dan itu perdebatan yang luar biasa sehingga kita mencantumkan pasal 68. Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya apabila melakukan penyimpangan maka akan diberikan sanksi administratif, etik, dan pidana,” tegas Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Purnawirawan Jenderal Polisi ini menyatakan bahwa kasus di Kejari Karo tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang jelas. Ia meminta pihak pengawas internal Kejaksaan segera bertindak.

“Saya minta Kejaksaan, Jampid, Jamwas, harus melaksanakan ini. Kajari Karo dengan seluruh perangkat-perangkatnya yang bersalah itu harus ditindak. Harus ditindak! Ini bukan tulisan di atas kertas saja, tapi harus dilaksanakan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Safaruddin menyoroti potensi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Kajari Karo terkait pengabaian perintah pengadilan (PN Medan) dalam proses pembebasan atau penangguhan penahanan Amsal Sitepu.

Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 281 KUHP Baru.

“Karena Ibu Kajari ini berpeluang juga mendapatkan sanksi pidana. Kenapa? Di Pasal 281 itu, tidak mentaati perintah hakim. Harus ditindaklanjuti ini. Ini bukan perdebatan yang luar biasa, ini ada dari pak jaksa kita, penyidik Polri juga begitu, harus ada sanksi. Ya kalau ini tidak dijalankan, lewat begitu saja,” katanya.

Baca Juga: Bahas Kondisi Andrie Yunus, KontraS: Harus Menjadi Perhatian Negara!

Komisi III DPR RI menyatakan akan memantau secara ketat perkembangan sanksi yang akan diberikan oleh Jaksa Agung kepada pihak Kejari Karo.

“Kami akan monitor sanksi apa yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung kepada Kajari Karo ini dengan semuanya perangkat-perangkat itu,” pungkasnya.

Load More