- Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui kesalahan administratif dalam surat penahanan Amsal Sitepu saat rapat bersama Komisi III DPR.
- Komisi III DPR RI memberikan teguran keras atas ketidaktelitian penggunaan istilah hukum fatal pada surat resmi kejaksaan tersebut.
- Amsal Sitepu yang sempat ditahan atas dugaan pelanggaran kontrak kerja akhirnya divonis bebas setelah menjalani masa persidangan pengadilan.
Ia memilih untuk mengakui kelemahan koordinasi dan ketidaktelitian dalam penyusunan surat pemberitahuan tersebut di depan para anggota dewan.
"Siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan," kata Danke secara berulang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekeliruan yang terjadi.
Selain persoalan administrasi surat, Danke juga memaparkan rincian kasus yang sempat menjerat Amsal Sitepu hingga sampai ke meja hijau.
Dalam penjelasannya, Amsal diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak penyewaan peralatan yang berdurasi 30 hari.
Selain itu, terdapat unsur jasa editing, cutting, serta dubbing yang oleh pihak kejaksaan dihitung sebagai kerugian negara dalam konstruksi perkara tersebut.
Namun, seluruh dakwaan dan tuntutan tersebut pada akhirnya tidak terbukti di persidangan sehingga Amsal divonis bebas.
Danke juga membeberkan data mengenai masa penahanan yang dijalani oleh Amsal. Berdasarkan catatan kejaksaan, Amsal menjalani masa tahanan mulai tanggal 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.
Dasar hukum yang digunakan saat itu adalah Pasal 21 KUHAP lama. Alasan subjektif penyidik dan jaksa melakukan penahanan terhadap Amsal adalah adanya kekhawatiran bahwa terdakwa akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak barang bukti, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku saat itu.
Persoalan lain yang disorot oleh Habiburokhman adalah mengenai prosedur pengeluaran tahanan yang dinilai berbelit-belit.
Baca Juga: Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
Habiburokhman berpendapat bahwa seharusnya Amsal berhak langsung menghirup udara bebas sesaat setelah pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Namun, dalam praktiknya, terdapat jeda waktu yang cukup lama bagi Amsal untuk bisa keluar dari rumah tahanan.
Menjawab hal tersebut, Danke menjelaskan bahwa keterlambatan itu disebabkan oleh kendala teknis operasional.
Petugas jaksa dari Kejari Karo harus melakukan perjalanan darat dari Kabupaten Karo menuju Kota Medan untuk mengurus administrasi pengeluaran tahanan.
Perjalanan tersebut memakan waktu kurang lebih dua jam, sehingga Amsal harus menunggu proses birokrasi dan perjalanan fisik petugas sebelum benar-benar bisa meninggalkan sel tahanan.
Berita Terkait
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan