News / Nasional
Jum'at, 03 April 2026 | 11:22 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui kesalahan administratif dalam surat penahanan Amsal Sitepu saat rapat bersama Komisi III DPR.
  • Komisi III DPR RI memberikan teguran keras atas ketidaktelitian penggunaan istilah hukum fatal pada surat resmi kejaksaan tersebut.
  • Amsal Sitepu yang sempat ditahan atas dugaan pelanggaran kontrak kerja akhirnya divonis bebas setelah menjalani masa persidangan pengadilan.

Ia memilih untuk mengakui kelemahan koordinasi dan ketidaktelitian dalam penyusunan surat pemberitahuan tersebut di depan para anggota dewan.

"Siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan," kata Danke secara berulang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekeliruan yang terjadi.

Selain persoalan administrasi surat, Danke juga memaparkan rincian kasus yang sempat menjerat Amsal Sitepu hingga sampai ke meja hijau.

Dalam penjelasannya, Amsal diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak penyewaan peralatan yang berdurasi 30 hari.

Selain itu, terdapat unsur jasa editing, cutting, serta dubbing yang oleh pihak kejaksaan dihitung sebagai kerugian negara dalam konstruksi perkara tersebut.

Namun, seluruh dakwaan dan tuntutan tersebut pada akhirnya tidak terbukti di persidangan sehingga Amsal divonis bebas.

Danke juga membeberkan data mengenai masa penahanan yang dijalani oleh Amsal. Berdasarkan catatan kejaksaan, Amsal menjalani masa tahanan mulai tanggal 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.

Dasar hukum yang digunakan saat itu adalah Pasal 21 KUHAP lama. Alasan subjektif penyidik dan jaksa melakukan penahanan terhadap Amsal adalah adanya kekhawatiran bahwa terdakwa akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak barang bukti, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku saat itu.

Persoalan lain yang disorot oleh Habiburokhman adalah mengenai prosedur pengeluaran tahanan yang dinilai berbelit-belit.

Baca Juga: Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

Habiburokhman berpendapat bahwa seharusnya Amsal berhak langsung menghirup udara bebas sesaat setelah pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Namun, dalam praktiknya, terdapat jeda waktu yang cukup lama bagi Amsal untuk bisa keluar dari rumah tahanan.

Menjawab hal tersebut, Danke menjelaskan bahwa keterlambatan itu disebabkan oleh kendala teknis operasional.

Petugas jaksa dari Kejari Karo harus melakukan perjalanan darat dari Kabupaten Karo menuju Kota Medan untuk mengurus administrasi pengeluaran tahanan.

Perjalanan tersebut memakan waktu kurang lebih dua jam, sehingga Amsal harus menunggu proses birokrasi dan perjalanan fisik petugas sebelum benar-benar bisa meninggalkan sel tahanan.

Load More