- Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui kesalahan administratif dalam surat penahanan Amsal Sitepu saat rapat bersama Komisi III DPR.
- Komisi III DPR RI memberikan teguran keras atas ketidaktelitian penggunaan istilah hukum fatal pada surat resmi kejaksaan tersebut.
- Amsal Sitepu yang sempat ditahan atas dugaan pelanggaran kontrak kerja akhirnya divonis bebas setelah menjalani masa persidangan pengadilan.
Ia memilih untuk mengakui kelemahan koordinasi dan ketidaktelitian dalam penyusunan surat pemberitahuan tersebut di depan para anggota dewan.
"Siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan," kata Danke secara berulang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekeliruan yang terjadi.
Selain persoalan administrasi surat, Danke juga memaparkan rincian kasus yang sempat menjerat Amsal Sitepu hingga sampai ke meja hijau.
Dalam penjelasannya, Amsal diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak penyewaan peralatan yang berdurasi 30 hari.
Selain itu, terdapat unsur jasa editing, cutting, serta dubbing yang oleh pihak kejaksaan dihitung sebagai kerugian negara dalam konstruksi perkara tersebut.
Namun, seluruh dakwaan dan tuntutan tersebut pada akhirnya tidak terbukti di persidangan sehingga Amsal divonis bebas.
Danke juga membeberkan data mengenai masa penahanan yang dijalani oleh Amsal. Berdasarkan catatan kejaksaan, Amsal menjalani masa tahanan mulai tanggal 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.
Dasar hukum yang digunakan saat itu adalah Pasal 21 KUHAP lama. Alasan subjektif penyidik dan jaksa melakukan penahanan terhadap Amsal adalah adanya kekhawatiran bahwa terdakwa akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau merusak barang bukti, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku saat itu.
Persoalan lain yang disorot oleh Habiburokhman adalah mengenai prosedur pengeluaran tahanan yang dinilai berbelit-belit.
Baca Juga: Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
Habiburokhman berpendapat bahwa seharusnya Amsal berhak langsung menghirup udara bebas sesaat setelah pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Namun, dalam praktiknya, terdapat jeda waktu yang cukup lama bagi Amsal untuk bisa keluar dari rumah tahanan.
Menjawab hal tersebut, Danke menjelaskan bahwa keterlambatan itu disebabkan oleh kendala teknis operasional.
Petugas jaksa dari Kejari Karo harus melakukan perjalanan darat dari Kabupaten Karo menuju Kota Medan untuk mengurus administrasi pengeluaran tahanan.
Perjalanan tersebut memakan waktu kurang lebih dua jam, sehingga Amsal harus menunggu proses birokrasi dan perjalanan fisik petugas sebelum benar-benar bisa meninggalkan sel tahanan.
Berita Terkait
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat