- Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui kesalahan administratif dalam surat penahanan Amsal Sitepu saat rapat bersama Komisi III DPR.
- Komisi III DPR RI memberikan teguran keras atas ketidaktelitian penggunaan istilah hukum fatal pada surat resmi kejaksaan tersebut.
- Amsal Sitepu yang sempat ditahan atas dugaan pelanggaran kontrak kerja akhirnya divonis bebas setelah menjalani masa persidangan pengadilan.
Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, hadir memenuhi panggilan Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Danke secara terbuka mengakui telah melakukan kesalahan administratif dan prosedural yang serius terkait penangguhan penahanan seorang videografer bernama Amsal Sitepu.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Amsal, yang sempat terjerat polemik hukum, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan.
Pengakuan kesalahan tersebut bermula ketika para anggota Komisi III DPR RI melontarkan kritik tajam mengenai adanya narasi yang dianggap menyesatkan dalam dokumen resmi kejaksaan.
Kejari Karo diketahui sempat menerbitkan sebuah surat resmi yang berisi poin krusial mengenai status penahanan Amsal.
Surat tersebut memuat perihal "Pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar".
Narasi ini memicu reaksi keras dari legislator karena dianggap tidak sinkron dengan fakta hukum yang terjadi di lapangan.
Komisi III DPR RI memberikan teguran keras dan menegaskan bahwa dalam terminologi hukum, penangguhan penahanan memiliki perbedaan mendasar dengan pengalihan penahanan.
Kesalahan penggunaan istilah dalam surat resmi negara dianggap sebagai bentuk ketidaktelitian yang fatal bagi seorang pejabat penegak hukum.
Baca Juga: Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
Menanggapi cecaran dari pimpinan dan anggota komisi hukum tersebut, Danke Rajagukguk memberikan klarifikasi langsung mengenai dokumen yang telah ditandatanganinya tersebut.
"Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan," kata Danke di hadapan forum rapat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan ketidaktelitian tersebut bisa terjadi pada level pimpinan kejaksaan negeri.
Ia menekankan bahwa setiap surat yang keluar dari instansi kejaksaan, apalagi yang berkaitan dengan kemerdekaan seseorang, harus melalui proses verifikasi yang ketat.
Habiburokhman menegaskan bahwa Danke, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kejari Karo, seharusnya memiliki pemahaman mendalam bahwa pengalihan status tahanan dan penangguhan penahanan adalah dua instrumen hukum yang berbeda secara prosedur maupun implikasi yuridisnya.
Mendengar teguran yang bertubi-tubi terkait profesionalisme kinerjanya, Danke Rajagukguk tidak memberikan pembelaan lebih lanjut atas kekeliruan administrasi tersebut.
Berita Terkait
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman