- Polres Pelalawan menangkap tersangka berinisial ES karena membakar lahan untuk perkebunan sawit di Kabupaten Pelalawan pada Februari 2026.
- Aksi pembakaran lahan gambut tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 500 hektare serta menimbulkan kabut asap bagi masyarakat sekitar.
- Tersangka dijerat UU Perkebunan dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup karena sengaja melakukan pembakaran lahan secara bertahap sejak Januari 2026.
Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan di wilayah hukum Riau. Seorang pria berinisial ES resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) secara sengaja di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan pelaku karhutla ini menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang masih menggunakan cara ilegal dalam membuka lahan perkebunan.
Kasus ini terungkap berkat integrasi teknologi pemantauan titik panas (hotspot) yang dimiliki Polda Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengungkapkan bahwa deteksi awal berasal dari Dashboard Lancang Kuning yang menunjukkan adanya aktivitas panas yang mencurigakan di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, pada Februari 2026.
“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar John kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Modus Operandi Pembakaran Bertahap
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tersangka ES diketahui memiliki motif ekonomi dalam menjalankan aksinya.
Ia sengaja membakar lahan gambut tersebut untuk mempermudah pembukaan lahan perkebunan sawit. Alih-alih menggunakan alat berat yang memakan biaya besar, tersangka memilih metode bakar yang berdampak fatal bagi ekosistem sekitar.
Modus yang dilakukan ES tergolong terencana. Ia mengumpulkan sisa-sisa pembersihan lahan seperti ranting pohon, rumput kering, hingga pelepah sawit.
Baca Juga: Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
Material mudah terbakar tersebut kemudian disulut api secara bertahap dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak Januari hingga Maret 2026.
Awalnya, ES sempat mengelak dari tuduhan petugas saat proses interogasi awal. Namun, bukti-bukti di lapangan dan keterangan saksi mata tidak dapat dibantah.
“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang,” jelasnya.
Dampak Kerusakan 500 Hektare Lahan Gambut
Skala kebakaran yang diakibatkan oleh perbuatan ES sangat masif. Tim penyidik menemukan bahwa api tidak hanya melahap area yang direncanakan tersangka, tetapi merembet luas akibat karakteristik lahan gambut yang sulit dipadamkan dan mudah menyebarkan api di bawah permukaan tanah.
Total luas lahan yang hangus diperkirakan mencapai 500 hektare. Luasan ini setara dengan ribuan lapangan sepak bola, yang kini kondisinya rusak total dan kehilangan fungsi ekologisnya.
Berita Terkait
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Maksimal
-
WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?
-
Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray
-
Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel
-
Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku
-
Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah
-
Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan
-
Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya
-
"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres
-
Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar
-
Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW
-
Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan