- Polres Pelalawan menangkap tersangka berinisial ES karena membakar lahan untuk perkebunan sawit di Kabupaten Pelalawan pada Februari 2026.
- Aksi pembakaran lahan gambut tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 500 hektare serta menimbulkan kabut asap bagi masyarakat sekitar.
- Tersangka dijerat UU Perkebunan dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup karena sengaja melakukan pembakaran lahan secara bertahap sejak Januari 2026.
Kebakaran ini juga memicu munculnya kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat di Kabupaten Pelalawan dan sekitarnya.
“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan ES. Barang bukti tersebut meliputi satu bilah parang yang digunakan untuk menebas semak belukar serta sisa-sisa pelepah sawit yang telah hangus terbakar.
Ancaman Hukuman Berat dan UU Cipta Kerja
Kepolisian menegaskan bahwa pembakaran lahan adalah tindak pidana serius. AKBP John Louis Letedara menyatakan bahwa tindakan ES bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan karena dampak asapnya yang merugikan banyak pihak.
“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Atas tindakan nekatnya, ES kini terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
ES dikenakan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan komitmen negara dalam menindak tegas perusak lingkungan.
Baca Juga: Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
Komitmen Penegakan Hukum di Bumi Lancang Kuning
Polres Pelalawan terus mengimbau masyarakat agar meninggalkan kebiasaan lama membuka lahan dengan api, terutama saat memasuki musim kemarau di mana lahan gambut menjadi sangat rentan terbakar. Edukasi mengenai bahaya karhutla terus digencarkan ke desa-desa rawan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.
Saat ini, ES masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Pelalawan. Polisi sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan saksi ahli lingkungan untuk menghitung kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat kebakaran 500 hektare lahan tersebut.
“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat,” tutup Kapolres.
Berita Terkait
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Maksimal
-
WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?
-
Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Review Kadet 1947: Saat Sejarah Perang Dikemas Penuh Humor, Romansa, dan Tanpa Kesan Kaku
-
Tampilan Baru Qlola by BRI Hadir, Kelola Transaksi Bisnis Makin Terintegrasi
-
Rupiah Terus Perkasa ke Level Rp17.714, Paling Kuat di Asia Tenggara
-
Obesitas di Indonesia Disebut Masuk 4 Besar Dunia, Wamenkes Dante: Ini Bukan Lagi Soal Penampilan
-
Segera Tayang! Intip Fakta-Fakta Menarik Drama Korea 'New Recruit 4'
-
BRI Perbarui Qlola, Hadirkan Pengalaman Digital yang Lebih Terintegrasi untuk Bisnis
-
Diterjang Ombak 3 Meter, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang Ditelan Samudera
-
Simpan Dulu Uangnya, Harga Emas Antam Masih Tinggi Jadi Rp2.725.000/Gram
-
Qlola New Skin Hadir, BRI Perkuat Layanan Digital Terintegrasi bagi Nasabah Bisnis
-
Kemasan Rokok Polos Mau Diterapkan, Pengusaha Minta Dampak Ekonomi Dihitung