- Polres Pelalawan menangkap tersangka berinisial ES karena membakar lahan untuk perkebunan sawit di Kabupaten Pelalawan pada Februari 2026.
- Aksi pembakaran lahan gambut tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 500 hektare serta menimbulkan kabut asap bagi masyarakat sekitar.
- Tersangka dijerat UU Perkebunan dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup karena sengaja melakukan pembakaran lahan secara bertahap sejak Januari 2026.
Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan di wilayah hukum Riau. Seorang pria berinisial ES resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) secara sengaja di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan pelaku karhutla ini menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang masih menggunakan cara ilegal dalam membuka lahan perkebunan.
Kasus ini terungkap berkat integrasi teknologi pemantauan titik panas (hotspot) yang dimiliki Polda Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengungkapkan bahwa deteksi awal berasal dari Dashboard Lancang Kuning yang menunjukkan adanya aktivitas panas yang mencurigakan di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, pada Februari 2026.
“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar John kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Modus Operandi Pembakaran Bertahap
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tersangka ES diketahui memiliki motif ekonomi dalam menjalankan aksinya.
Ia sengaja membakar lahan gambut tersebut untuk mempermudah pembukaan lahan perkebunan sawit. Alih-alih menggunakan alat berat yang memakan biaya besar, tersangka memilih metode bakar yang berdampak fatal bagi ekosistem sekitar.
Modus yang dilakukan ES tergolong terencana. Ia mengumpulkan sisa-sisa pembersihan lahan seperti ranting pohon, rumput kering, hingga pelepah sawit.
Baca Juga: Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
Material mudah terbakar tersebut kemudian disulut api secara bertahap dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak Januari hingga Maret 2026.
Awalnya, ES sempat mengelak dari tuduhan petugas saat proses interogasi awal. Namun, bukti-bukti di lapangan dan keterangan saksi mata tidak dapat dibantah.
“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang,” jelasnya.
Dampak Kerusakan 500 Hektare Lahan Gambut
Skala kebakaran yang diakibatkan oleh perbuatan ES sangat masif. Tim penyidik menemukan bahwa api tidak hanya melahap area yang direncanakan tersangka, tetapi merembet luas akibat karakteristik lahan gambut yang sulit dipadamkan dan mudah menyebarkan api di bawah permukaan tanah.
Total luas lahan yang hangus diperkirakan mencapai 500 hektare. Luasan ini setara dengan ribuan lapangan sepak bola, yang kini kondisinya rusak total dan kehilangan fungsi ekologisnya.
Berita Terkait
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Turun ke Bengkalis Pastikan Pemadaman Karhutla Maksimal
-
WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?
-
Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Perkuat Digital Banking untuk Bisnis, Qlola New Skin Hadir dengan Pengalaman Baru
-
Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Berawal dari Janji Manis Investasi
-
Dorong Efisiensi Bisnis, BRI Perbarui Qlola dengan Tampilan yang Lebih Intuitif
-
Keluarga Siswa Tewas Imbas Jalan Licin Kramatjati Tuntut Penataan Pasar Tumpah
-
Ruang Pimpinan Unsoed di Lantai 3 Disegel KPK, Usai Rektor dan Wakilnya Kena OTT!
-
Menteri Jerman dan Wamenkes Tinjau Langkah Hijau Bayer di Cimanggis, Ini Hasilnya
-
Rumah Murah yang Dijual Danantara Bukan Sengketa
-
Qlola Catat Pertumbuhan Pengguna 42,6 Persen, BRI Hadirkan New Skin
-
Duduk Perkara Ruben Onsu Terjerat Kasus Penipuan Hingga Terancam Dipenjara
-
The Island of the Blue Dolphins: 18 Tahun Sendirian di Pulau Terpencil?