News / Internasional
Selasa, 07 April 2026 | 15:12 WIB
Donald Trump (Ig Donald Trump)
Baca 10 detik
  • Donald Trump mengancam bom jembatan dan pembangkit listrik Iran tanpa takut tuduhan kejahatan perang.

  • Pakar hukum memperingatkan bahwa menghancurkan fasilitas sipil melanggar hukum kemanusiaan internasional secara serius.

  • Ketegangan militer ini memicu kekhawatiran krisis energi global dan dampak fatal bagi warga sipil.

Ketegangan ini telah berdampak langsung pada terhentinya arus pengiriman minyak di Selat Hormuz yang menjadi jalur vital energi dunia.

Tersendatnya jalur ini menyebabkan harga minyak mentah melonjak tajam dan menciptakan ketidakpastian di pasar saham global.

Di tengah situasi tersebut, Trump justru mempertegas bahwa setiap pusat pembangkit listrik di Iran akan segera meledak dan terbakar.

Ia mengklaim fasilitas tersebut tidak akan bisa digunakan kembali untuk selamanya jika perintah serangan telah diturunkan oleh Gedung Putih.

“Saya harap saya tidak perlu melakukannya,” tambah Trump singkat saat menjelaskan opsi militer yang dimilikinya.

Juru bicara Gedung Putih, Anna Kelly, memberikan pembelaan dengan menyebut bahwa rakyat Iran sebenarnya mengharapkan adanya intervensi militer.

“Rakyat Iran menyambut suara bom karena itu berarti penindas mereka kalah,” tulis Kelly dalam sebuah pesan elektronik resmi.

Pihak pemerintah AS menuduh rezim Teheran telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat berat selama hampir lima dekade terakhir.

Kelly juga menuding Iran bertanggung jawab atas kematian puluhan ribu demonstran serta melakukan serangan tanpa pandang bulu di kawasan tersebut.

Baca Juga: Jejak Navy SEAL Team Six Pasukan Pemburu Osama Bin Laden Evakuasi Pilot Amerika Yang Ditembak Iran

Kini, fokus target serangan meluas hingga ke Pulau Kharg yang merupakan pusat industri minyak serta fasilitas desalinasi air minum.

Melalui platform Truth Social, Trump memperingatkan akan memusnahkan seluruh sumur minyak dan pembangkit listrik yang selama ini belum disentuh.

Pada momen Minggu Paskah, ia bahkan menggunakan istilah yang sangat keras untuk menggambarkan hari penghancuran infrastruktur tersebut bagi Iran.

“Hari Pembangkit Listrik, dan Hari Jembatan, semuanya digabung menjadi satu,” ancam Trump sambil menyebut Iran akan mengalami penderitaan hebat.

Michael Schmitt, seorang profesor dari University of Reading, menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk ancaman tindakan melanggar hukum yang sangat jelas.

Ia menjelaskan bahwa pembangkit listrik hanya boleh diserang jika terbukti memberikan suplai energi secara langsung bagi basis militer.

Meskipun sasaran militer dianggap valid, komandan lapangan wajib meminimalkan dampak buruk bagi masyarakat luas agar tidak terjadi penderitaan mental yang parah.

Schmitt menyarankan agar militer hanya menargetkan gardu induk tertentu daripada menghancurkan keseluruhan bangunan pembangkit listrik yang melayani warga.

“Jika Anda melihat operasi tersebut dan Anda memiliki tujuan militer yang valid, tetapi itu akan menyebabkan kerugian bagi warga sipil dan Anda berpikir, ‘Wah, itu terlalu banyak,’ maka Anda harus berhenti,” tegas Schmitt.

Ia juga menekankan satu prinsip penting bagi para pengambil keputusan: “Jika Anda ragu untuk melepaskan tembakan, jangan lepaskan tembakan.”

Namun, suara berbeda datang dari Senator Joni Ernst yang menganggap tindakan Trump bukanlah sebuah bentuk ancaman kejahatan perang.

Ernst berpendapat bahwa infrastruktur tersebut digunakan oleh militer Iran sehingga sah-sah saja jika dijadikan sebagai alat tawar politik.

“Jika dia membutuhkan daya tawar, dia menggunakan daya tawar itu,” ujar Ernst saat memimpin sesi formal di tingkat Senat.

Sebaliknya, Senator Chris Van Hollen berargumen bahwa menargetkan fasilitas publik untuk tujuan politik adalah sebuah pelanggaran hukum yang sangat mendasar.

“Jika Anda menargetkan infrastruktur sipil untuk tujuan yang dibicarakan presiden, itu jelas merupakan kejahatan perang,” tegas Van Hollen memberikan kritik.

Pihak PBB menyatakan bahwa penentuan status kejahatan perang biasanya harus melalui mekanisme pengadilan internasional yang sah dan panjang.

Katherine Thompson dari Cato Institute berpendapat bahwa pertanggungjawaban presiden lebih mungkin datang dari Kongres daripada pengadilan luar negeri.

Ia menyebut fakta pahit bahwa hukum internasional hanya efektif jika suatu negara bersedia menyerahkan kedaulatannya kepada lembaga asing.

Upaya Kongres untuk menghukum presiden pun dinilai sulit karena membutuhkan dukungan mayoritas besar guna membatalkan hak veto presiden.

Selain itu, keputusan Mahkamah Agung baru-baru ini memberikan imunitas hukum yang luas bagi presiden dalam menjalankan tugas-tugas resminya.

Trump bahkan memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan preemptif kepada para pejabat tinggi jika mereka terseret dalam kasus hukum militer.

VanLandingham memperingatkan bahwa serangan yang melukai warga sipil justru bisa merugikan kepentingan Amerika Serikat dalam jangka waktu yang lama.

“Ada banyak kekerasan yang masih bisa dibenarkan secara hukum, tapi legalitas tetap bisa terasa mengerikan,” ungkap VanLandingham memberikan analogi sejarah.

Ia merujuk pada pengalaman kegagalan strategi militer AS di masa lalu seperti di Irak, Afghanistan, hingga perang di Vietnam.

Retorika keras ini dikhawatirkan akan memicu ketakutan luar biasa bagi penduduk biasa di Iran dan memperburuk citra kemanusiaan Amerika.

Dampaknya, pemimpin Iran dapat memanfaatkan narasi ini sebagai bahan propaganda untuk memperkuat perlawanan rakyat yang pada akhirnya memperpanjang durasi perang.

Load More