News / Nasional
Selasa, 07 April 2026 | 17:56 WIB
Didampingi pengacaranya, Parlindungan Sihombing, Setyowati yang merupakan istri dari Ono Surono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi, Selasa (7/4/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Setyowati Anggraini Saputro tidak mengalami intimidasi langsung oleh penyidik KPK saat penggeledahan rumah di Bandung pada Selasa (7/4/2026).
  • Pengacara Setyowati menilai tindakan penyidik KPK yang meminta CCTV dimatikan saat penggeledahan berlangsung sebagai langkah yang kurang tepat.
  • KPK menyita dokumen serta uang ratusan juta rupiah terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tambah dia.

Dari keterangan tersebut, total ‘ijon’ yang diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Dalam operasi senyap yang sudah dilakukan, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp 200 juta.

“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” tandas Asep.

Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Load More