News / Nasional
Selasa, 07 April 2026 | 17:56 WIB
Didampingi pengacaranya, Parlindungan Sihombing, Setyowati yang merupakan istri dari Ono Surono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi, Selasa (7/4/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Setyowati Anggraini Saputro tidak mengalami intimidasi langsung oleh penyidik KPK saat penggeledahan rumah di Bandung pada Selasa (7/4/2026).
  • Pengacara Setyowati menilai tindakan penyidik KPK yang meminta CCTV dimatikan saat penggeledahan berlangsung sebagai langkah yang kurang tepat.
  • KPK menyita dokumen serta uang ratusan juta rupiah terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Suara.com - Istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro disebut tidak mendapatkan intimidasi secara langsung dari penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Setyowati, Parlindungan Sihombing menjelaskan kliennya tidak diintimidasi secara langsung saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ono Surono yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

“Waktu itu, tidak ada yang secara langsung (intimidasi),” kata Parlindungan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Meski begitu, dia menyebut penyidik KPK memang meminta agar CCTV rumah Ono dimatikan. Parlindungan menyebut tindakan penyidik itu tidak tepat untuk dilakukan.

“Waktu itu ada beberapa hal yang dilakukan menurut kami kurang tepat seperti permintaan untuk mematikan CCTV itu ya,” tandas Parlindungan.

Dari rumah Ono di kawasan Kota Bandung, penyidik diketahui menyita dokumen serta uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan dugaan suap ijon proyek.

Kemudian dari rumah Ono yang berada di Indramayu, Jawa Barat, penyidik menyita dokumen dan juga barang bukti elektronik.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya dugaan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono (OS) menerima uang dari pihak swasta sekaligus tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi, yaitu Sarjan.

Untuk itu, KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat itu sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Kamis (15/1/2026).

Baca Juga: KPK Cecar Istri Ono Surono 16 Pertanyaan Soal Suap Ijon Bekasi

KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK) sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.

Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Dia menjelaskan bahwa Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih menjadi Bupati Kabupaten bekasi. Sarjan merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam rentang satu tahun sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Kunang dan pihak lainnya.

“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.

Load More