- Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya terkait seruan menggulingkan Presiden Prabowo Subianto.
- Laporan bernomor LP/B/2428/IV/2026 tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana penghasutan untuk melawan penguasa sesuai undang-undang.
- Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman untuk menentukan kelayakan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengaku masih melakukan pendalaman terkait dengan laporan terhadap Saiful Mujani, buntut seruan 'gulingkan' Prabowo.
“Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Nantinya jika telah ditemukan unsur pidana dan telah diperoleh cukup alat bukti maka perkara ini baru masuk ke tahap penyidikan.
“Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak ditemukan cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung, serta alat bukti merupakan bukan kaitan tentang pidana, ini juga bisa dilakukan penghentian dalam penyelidikan ataupun tidak diproses untuk mencapai ke proses penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan Saiful Mujani, ke Polda Metro Jaya buntut dugaan adanya upaya untuk menggulingkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut dilakukan oleh Robina Akbar.
“Pelapor Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,” kata Budi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/4/2026).
Sementara, lanjut Budi, laporan tersebut dibuat oleh Robina pada Rabu (8/4) kemarin, malam. Dalam laporannya, Robina mencantumkan Pasal 246 UU 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan untuk melawan penguasa.
“Dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB, terkait Pasal 246 uu 1/2023,” ucap Budi.
Baca Juga: Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
Adapun laporan terhadap Saiful Mujani teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
Saiful Mujani, diketahui saat ini tengah mendapat sorotan publik dan menjadi viral di media sosial, memicu perdebatan panas di berbagai kalangan usai pernyataannya tentang seruan upaya menggulingkan Presiden Prabowo Subianto.
Saiful melontarkan pernyataan keras dalam forum Halal Bihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026 lalu.
Potongan video pidato Saiful Mujani itu pun ramai jadi bahasan di media sosial setelah diunggah akun Instagram @leveenia.
Di hadapan sejumlah akademisi dan pegiat demokrasi seperti Feri Amsari, Ray Rangkuti, dan Islah Bahrawi, ia secara terbuka menyerukan perlawanan terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Saiful menilai, setelah lebih dari setahun menjabat, Prabowo tidak lagi menunjukkan sikap “presidential” karena dianggap tertutup terhadap kritik dan masukan publik.
Berita Terkait
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
Polisi Sebut WFH ASN Bikin Jalanan Jakarta Lebih Lengang Hari Ini
-
Jakarta Lancar Berkat ASN WFH, Tapi Kenapa Slipi-Semanggi Tetap Padat? Ini Penyebabnya Kata Polisi!
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Hasil Dialog Pandji Pragiwaksono Soal Kasus Mens Rea, Diminta Tobat dan Berakhir Sejuk
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
Israel dan Lebanon Siap Negosiasi di Washington, Upaya Gencatan Senjata Menguat
-
Resmi Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Komitmen Kawal Konstitusi
-
Pramono Sentil PLN Usai Mati Listrik Massal di Ibu Kota
-
Harapan Anwar Usman untuk Penggantinya di MK: Semoga Membawa Berkah bagi Bangsa dan Negara
-
Resmi Menjabat, Ini Daftar Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031
-
Islah Bahrawi Jawab Tudingan Makar: Saya Cinta Negara 1000 Persen, Tapi Belum Tentu Cinta Pemerintah
-
Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Sebagai Dubes RI untuk Oman dan Yaman
-
Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman