News / Metropolitan
Jum'at, 10 April 2026 | 12:39 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin saat ditemui di Jakarta, Senin (2/2/2026). ANTARA/Ilham Kausar
Baca 10 detik
  • Ditlantas Polda Metro Jaya melaporkan pengurangan volume kendaraan di Jakarta pada Jumat (10/4/2026) akibat kebijakan WFH bagi ASN.
  • Kepadatan lalu lintas masih terjadi di beberapa titik strategis akibat hambatan persilangan kendaraan atau crossing di jalan raya.
  • Pemerintah berencana menerapkan kebijakan wajib WFH bagi ASN setiap hari Jumat guna mengurai kepadatan kendaraan di masa depan.

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan jika terjadi pengurangan volume kendaraan buntut dilakukannya kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hari ini. 

“Masih kami evaluasi, namun memang volume berkurang dari biasanya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).

Komarudin menuturkan, berdasarkan pantauan sejak pagi hari, terdapat pengurangan volume yang cukup signifikan. Namun masih terdapat kepadatan di sejumlah titik. Kepadatan yang terjadi hanya karena simpul dan crossing.

Komarudin menyebut, jika titik jalan yang lengang berada di Jalan Jenderal Sudirman dari arah selatan ke utara maupun utara ke selatan. Sedangkan di Jalan Asia Afrika dari Gerbang Pemuda kepadatan terjadi di Layang Ladokgi.

"Saat ini yang kami pantau di beberapa ruas jalan di antaranya yang dari arah barat, Slipi ke arah timur ke Semanggi. Ini tidak lebih disebabkan karena faktor crossing," jelasnya.

Kepadatan di Semanggi, lanjut Komarudin, terjadi karena adanya off ramp dari dalam tol yang akan keluar ke Semanggi. Di titik itu terjadi crossing dengan jalur busway dan dari arteri jalur Slipi ke arah Semanggi. 

Tak hanya di Semanggi, kepadatan akibat crossing juga terjadi di jalan kecil dari Benhil ke arah Cawang.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebelumnya, menyebut bahwa pemerintah tengah merampungkan kebijakan WFH tiap Jumat. Menurutnya, aturan ini akan bersifat wajib, setidaknya, untuk WFH ASN.

"[Aturan] WFH akan didetailkan. Tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan. Untuk ASN maupun imbauan untuk swasta. Tetapi bukan yang bekerja di sektor pelayanan publik," jelas Airlangga.

Baca Juga: Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!

Load More