- KPK saat ini memprioritaskan pemeriksaan biro penyelenggara haji terkait distribusi kuota haji ilegal tahun 2024 di Jakarta.
- Penyidikan dugaan korupsi kuota haji telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka utama kasus.
- Audit BPK RI menyatakan kerugian negara akibat praktik korupsi pengelolaan kuota haji mencapai angka Rp622 miliar rupiah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi mengenai kemungkinan pemanggilan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024, Nusron Wahid.
Langkah ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah berjalan. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa saat ini prioritas penyidikan masih tertuju pada pihak biro penyelenggara haji.
“Ya, kami fokus dulu untuk pemeriksaan PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro penyelenggara haji, red.),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Fokus pemeriksaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dilakukan untuk mendalami proses distribusi 10.000 kuota haji khusus.
Permasalahan ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Pembagian tersebut memicu sorotan karena dialokasikan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Budi Prasetyo merinci bahwa penyidik ingin mengetahui lebih dalam mengenai mekanisme yang terjadi di tingkat asosiasi dan teknis penjualan kuota di lapangan. Hal ini termasuk adanya temuan mengenai jemaah yang bisa langsung berangkat tanpa mengantre panjang.
“Bagaimana distribusi yang dilakukan oleh para asosiasi yang mewadahi PIHK, termasuk ragam jumlahnya? Bagaimana mekanisme di lapangan terkait dengan penjualan kuota haji itu? Kemudian bagaimana pengisiannya sehingga ada yang T0 (bayar dan berangkat pada tahun yang sama) padahal harusnya mengantre terlebih dahulu,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Meskipun saat ini fokus pada biro haji, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri aspek lain dalam kasus ini. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan permintaan uang dari pihak Pansus Haji DPR 2024 kepada jajaran di Kementerian Agama.
“Ya, informasi-informasi demikian itu tentu masih didalami, terutama kaitannya dengan konstruksi pokok dari perkara ini,” ujarnya.
Baca Juga: Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!
Perjalanan kasus ini sendiri telah berlangsung cukup panjang. KPK secara resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 pada tanggal 9 Agustus 2025.
Seiring berjalannya waktu, sejumlah nama besar mulai terseret dalam pusaran kasus ini.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan wewenang di kementerian terkait.
Di sisi lain, nama Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik BPH Maktour sempat mencuat dalam proses hukum.
Meskipun sempat mendapatkan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Berita Terkait
-
Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!
-
Geledah Rumah PNS dan Pihak Swasta, KPK Amankan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Madiun
-
Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi, 4 Petugas KPK Gadungan Ditangkap
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Ridwan Kamil Tak Kunjung Dipanggil Lagi, KPK Masih Dalami Dokumen
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
Terkini
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun
-
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi
-
Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan