- KPK saat ini memprioritaskan pemeriksaan biro penyelenggara haji terkait distribusi kuota haji ilegal tahun 2024 di Jakarta.
- Penyidikan dugaan korupsi kuota haji telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka utama kasus.
- Audit BPK RI menyatakan kerugian negara akibat praktik korupsi pengelolaan kuota haji mencapai angka Rp622 miliar rupiah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi mengenai kemungkinan pemanggilan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024, Nusron Wahid.
Langkah ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah berjalan. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa saat ini prioritas penyidikan masih tertuju pada pihak biro penyelenggara haji.
“Ya, kami fokus dulu untuk pemeriksaan PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro penyelenggara haji, red.),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Fokus pemeriksaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dilakukan untuk mendalami proses distribusi 10.000 kuota haji khusus.
Permasalahan ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Pembagian tersebut memicu sorotan karena dialokasikan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Budi Prasetyo merinci bahwa penyidik ingin mengetahui lebih dalam mengenai mekanisme yang terjadi di tingkat asosiasi dan teknis penjualan kuota di lapangan. Hal ini termasuk adanya temuan mengenai jemaah yang bisa langsung berangkat tanpa mengantre panjang.
“Bagaimana distribusi yang dilakukan oleh para asosiasi yang mewadahi PIHK, termasuk ragam jumlahnya? Bagaimana mekanisme di lapangan terkait dengan penjualan kuota haji itu? Kemudian bagaimana pengisiannya sehingga ada yang T0 (bayar dan berangkat pada tahun yang sama) padahal harusnya mengantre terlebih dahulu,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Meskipun saat ini fokus pada biro haji, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri aspek lain dalam kasus ini. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan permintaan uang dari pihak Pansus Haji DPR 2024 kepada jajaran di Kementerian Agama.
“Ya, informasi-informasi demikian itu tentu masih didalami, terutama kaitannya dengan konstruksi pokok dari perkara ini,” ujarnya.
Baca Juga: Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!
Perjalanan kasus ini sendiri telah berlangsung cukup panjang. KPK secara resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 pada tanggal 9 Agustus 2025.
Seiring berjalannya waktu, sejumlah nama besar mulai terseret dalam pusaran kasus ini.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan wewenang di kementerian terkait.
Di sisi lain, nama Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik BPH Maktour sempat mencuat dalam proses hukum.
Meskipun sempat mendapatkan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Berita Terkait
-
Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!
-
Geledah Rumah PNS dan Pihak Swasta, KPK Amankan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Madiun
-
Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi, 4 Petugas KPK Gadungan Ditangkap
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Ridwan Kamil Tak Kunjung Dipanggil Lagi, KPK Masih Dalami Dokumen
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Militer Israel Kian Brutal di Lebanon, Panglima IDF Cuekin Sinyal Damai Netanyahu
-
Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Pegawai KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Tegaskan Tak Ada Ancaman
-
6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak
-
Studi: Panas Kendaraan Naikkan Suhu Kota Hingga 0,35 Derajat Celsius
-
6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk
-
Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan
-
Gara-Gara Barang Tertinggal, Penumpang Tahan Pintu Whoosh hingga Kereta Telat Berangkat
-
Agar Produk Lokal Dilirik Dunia, Indonesia Mulai Perketat Standar Sertifikat Energi Hijau
-
ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama
-
Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026