News / Nasional
Jum'at, 10 April 2026 | 15:55 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat ditemui di Denpasar, Selasa (25/11/2025) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • KPK saat ini memprioritaskan pemeriksaan biro penyelenggara haji terkait distribusi kuota haji ilegal tahun 2024 di Jakarta.
  • Penyidikan dugaan korupsi kuota haji telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka utama kasus.
  • Audit BPK RI menyatakan kerugian negara akibat praktik korupsi pengelolaan kuota haji mencapai angka Rp622 miliar rupiah.

Perkembangan signifikan terjadi pada 27 Februari 2026, ketika KPK menerima hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Audit tersebut bertujuan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi kuota haji ini.

Berdasarkan hasil audit tersebut, KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai angka yang fantastis, yakni Rp622 miliar.

Angka itu memperkuat konstruksi perkara mengenai adanya kerugian besar dalam pengelolaan kuota haji tambahan.

Tindakan penahanan mulai dilakukan secara bertahap terhadap para tersangka utama. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Lima hari berselang, tepatnya pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Dinamika penahanan Yaqut Cholil sempat mengalami perubahan status. Pada 17 Maret 2026, pihak keluarga mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah.

Permohonan tersebut sempat dikabulkan oleh KPK, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah terhitung sejak 19 Maret 2026.

Namun, status tahanan rumah tersebut tidak bertahan lama. Pada 24 Maret 2026, KPK memutuskan untuk kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah dilakukan proses pengalihan status penahanan kembali ke rutan.

Baca Juga: Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!

Penyidikan terus berkembang dengan munculnya tersangka baru dari pihak swasta dan asosiasi. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Keduanya diduga terlibat dalam mekanisme distribusi kuota yang kini tengah didalami oleh penyidik.

Load More