- KPK saat ini memprioritaskan pemeriksaan biro penyelenggara haji terkait distribusi kuota haji ilegal tahun 2024 di Jakarta.
- Penyidikan dugaan korupsi kuota haji telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka utama kasus.
- Audit BPK RI menyatakan kerugian negara akibat praktik korupsi pengelolaan kuota haji mencapai angka Rp622 miliar rupiah.
Perkembangan signifikan terjadi pada 27 Februari 2026, ketika KPK menerima hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Audit tersebut bertujuan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi kuota haji ini.
Berdasarkan hasil audit tersebut, KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai angka yang fantastis, yakni Rp622 miliar.
Angka itu memperkuat konstruksi perkara mengenai adanya kerugian besar dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
Tindakan penahanan mulai dilakukan secara bertahap terhadap para tersangka utama. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lima hari berselang, tepatnya pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Dinamika penahanan Yaqut Cholil sempat mengalami perubahan status. Pada 17 Maret 2026, pihak keluarga mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjadi tahanan rumah.
Permohonan tersebut sempat dikabulkan oleh KPK, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah terhitung sejak 19 Maret 2026.
Namun, status tahanan rumah tersebut tidak bertahan lama. Pada 24 Maret 2026, KPK memutuskan untuk kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah dilakukan proses pengalihan status penahanan kembali ke rutan.
Baca Juga: Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!
Penyidikan terus berkembang dengan munculnya tersangka baru dari pihak swasta dan asosiasi. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Keduanya diduga terlibat dalam mekanisme distribusi kuota yang kini tengah didalami oleh penyidik.
Berita Terkait
-
Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!
-
Geledah Rumah PNS dan Pihak Swasta, KPK Amankan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Madiun
-
Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi, 4 Petugas KPK Gadungan Ditangkap
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Ridwan Kamil Tak Kunjung Dipanggil Lagi, KPK Masih Dalami Dokumen
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
-
Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc
-
Sok Jagoan Pecahkan Mangkok Bakso dan Peras Warga, Preman Tanah Abang Ternyata Lagi Fly Sabu!
-
Kendaraan Listrik Jadi Fokus Transisi Energi, Benarkah Sudah Sepenuhnya Bersih?
-
Iran Incar 17 Raksasa Teknologi AS, Pakar Sebut Konflik Selat Hormuz Bisa Picu Krisis Global
-
Polisi: Restorative Justice Rismon Belum Diputus, Tunggu Gelar Perkara
-
Profil Liliek Prisbawono Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Pernah Terseret Kontroversi Pemilu dan CPO
-
Andi Rahadian Resmi Jadi Dubes OmanYaman, Siap Ikuti Arahan Pusat di Tengah Isu Selat Hormuz
-
ASN WFH Diawasi Sistem Digital, Menteri PANRB: Bukan Soal Absensi Fisik
-
Pemkot Jakpus Bersihkan Ikan Sapu-sapu Perusak Turap di Kali Cideng