- Kejaksaan Agung memblokir rekening tersangka Samin Tan dan pihak terafiliasi terkait dugaan korupsi tambang PT AKT di Murung Raya.
- Upaya pelacakan aset ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana penyimpangan pengelolaan tambang yang terjadi pada periode tahun 2016 hingga 2025.
- Tim penyidik telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan auditor profesional guna menghitung potensi kerugian negara yang sangat signifikan tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengungkap perkembangan terbaru penanganan skandal dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Termuktahir, penyidik resmi memblokir seluruh rekening milik tersangka Samin Tan, termasuk rekening keluarga hingga pihak-pihak yang terafiliasi.
Langkah ini dilakukan untuk mengunci aliran dana dalam kasus penyimpangan pengelolaan tambang periode 2016-2025 tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari strategi pelacakan aset atau asset tracing.
“Telah dilakukan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Kejagung meyakini ada potensi kerugian negara yang sangat besar di balik aktivitas tambang ini. Meskipun angka pastinya masih dalam proses penghitungan auditor, dampaknya disebut akan mengguncang keuangan negara.
“Akibat kegiatan ini, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan,” ungkap Anang.
Hingga saat ini, tim penyidik dari Jkasa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sedikitnya 25 saksi untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk penyelenggara negara. Kejagung juga menggandeng ahli dan auditor profesional guna menguatkan bukti-bukti korupsi di lapangan.
“Hingga saat ini telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor,” pungkas Anang.
Baca Juga: Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina