- Sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 April 2026 menghadirkan ahli auditor BPKP.
- Penasihat hukum dan Nadiem Makarim menyoroti metode audit BPKP yang mengabaikan harga pasar riil serta variabel pandemi.
- Nadiem Makarim menilai perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun adalah rekayasa yang tidak berdasar pada realitas ekonomi.
Suara.com - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/04/2026). Agenda utama persidangan kali ini adalah pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam jalannya persidangan, tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyoroti berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam metode perhitungan kerugian keuangan negara yang dipaparkan oleh pihak auditor.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ditemukan bahwa BPKP tidak menggunakan perbandingan harga pasar riil saat menentukan nilai kerugian negara.
Auditor mengakui di depan majelis hakim bahwa mereka menggunakan metode cost accounting, yakni perhitungan yang didasarkan pada harga produksi ditambah dengan asumsi margin tertentu.
Metode ini dinilai bermasalah karena tidak membandingkannya dengan harga satuan (unit cost) yang berlaku secara nyata di pasar pada tahun 2020.
Selain itu, pihak BPKP diketahui mengabaikan data harga tahun 2018 yang sebenarnya memiliki spesifikasi sebanding dengan harga Chromebook di tahun 2020.
Auditor juga tidak memasukkan variabel kondisi pandemi COVID-19 yang secara signifikan mempengaruhi fluktuasi harga pasar global pada periode tersebut. Hal ini menjadi poin krusial yang dipertanyakan oleh pihak terdakwa dan penasihat hukum.
Nadiem Makarim, saat ditemui di jeda persidangan, memberikan pernyataan tegas mengenai laporan audit tersebut. Ia menyebut bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun yang dituduhkan kepada dirinya merupakan hasil rekayasa yang tidak berdasar pada realitas ekonomi di lapangan.
"Hari ini mungkin salah satu sidang yang terpenting di dalam seluruh kasus saya. Karena hari ini terbukti secara mutlak bahwa perhitungan kerugian negara itu direkayasa sehingga rugi. Saksi daripada BPKP dan tim yang melakukan audit kerugian dari BPKP mengaku secara terbuka di sidang bahwa mereka tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar. Sekarang bayangkan, kita semua tidak perlu pakar untuk tahu kalau kita punya gadget, mau beli gadget, mau beli HP untuk mengetahui apakah harganya itu kemahalan atau tidak. Tentunya akan diperbandingkan dengan harga pasar. Kita cek toko A, toko B, toko C. Ini tidak dilakukan BPKP secara sengaja," beber Nadiem.
Baca Juga: Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
Nadiem menambahkan argumen bahwa jika dilakukan perbandingan dengan harga pasar yang nyata, proyek pengadaan Chromebook tersebut justru memberikan keuntungan bagi negara.
Menurutnya, harga beli yang dilakukan pemerintah berada di bawah rata-rata harga pasar untuk spesifikasi perangkat yang sama, sehingga seharusnya tercatat sebagai penghematan anggaran.
Dodi S. Abdulkadir, selaku penasihat hukum Nadiem, turut menekankan bahwa laporan audit yang disajikan BPKP tidak transparan dan terkesan menutupi data pembanding yang berasal dari distributor resmi. Ia menilai angka-angka yang muncul dalam laporan audit tersebut bersifat fiktif.
“Harga wajar yang ditentukan oleh BPKP, rata-rata 4,3 juta, itu tidak ada di survei harga, tidak eksis, tidak nyata. Jadi dia menggunakan suatu angka yang tidak ada di pasar. Siapapun kalau mau mengukur kerugian negara harus banding dengan harga pasar, harga online. Ini tidak terjadi. Jadi ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata.” ujarnya.
Lebih lanjut, Dodi merujuk pada kesaksian yang pernah diberikan oleh mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto. Dalam kesaksian sebelumnya, Roni menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur kemahalan harga dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
"Jadi dari ahli LKPP, Ketua LKPP, mantan Ketua LKPP, Pak Roni, sudah menyatakan bahwa tidak ada kemahalan harga. Karena kalau ada kemahalan, saat itu LKPP tidak akan menyetujui untuk ditayangkan, jadi ditolak penayangannya. Kemudian sesuai juga dengan Pak Roni, LKPP memegang pernyataan dari prinsipal apabila terjadi kemahalan prinsipal akan mengembalikan uang pemerintah. Itu pernyataan dari Ketua LKPP yang memang pelaku, saksi fakta. Ini kan saksi pendapat, jadi pendapat yang didasarkan kepada dokumen-dokumen, bukti-bukti yang diberikan oleh Jaksa," jelas Dodi.
Senada dengan rekan sejawatnya, Ari Yusuf Amir menilai bahwa kredibilitas kesaksian ahli dari BPKP sangat meragukan. Hal ini dikarenakan audit tersebut hanya berbasis pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya justru telah terbantahkan oleh keterangan para distributor dan prinsipal yang hadir langsung di persidangan.
"Pertanyaan sederhana, ketika ahli mengatakan ada kemahalan harga, tentunya mereka memiliki data—data awal, data pembanding. Tadi dia katakan bahwa data awalnya itu dari BA (Berita Acara) klarifikasi dan BAP-BAP. Di dalam persidangan dijelaskan, maka kita tanyakan kepada ahli tadi, bagaimana seandainya kalau terdapat fakta ternyata BAP-BAP itu salah. Karena kita sudah memeriksa semua distributor dan prinsipal dalam persidangan ini yang menjelaskan bahwa harga itu tidak kemahalan. Malah mereka melihat harga itu sudah harga yang paling murah. Sehingga apa yang disampaikan dalam BAP berbeda sama sekali. Dari situ saja sudah sederhana sebetulnya. Kalau diakui bahwa sumber datanya adalah BA klarifikasi dan BAP, ketika BAP dan BA klarifikasi ini salah, maka salahlah hasilnya. Sederhana," tambah Ari.
Berita Terkait
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook
-
Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat
-
Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota, Bantah Tuduhan Konspirasi Hingga Klarifikasi Pesan WhatsApp
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi
-
Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset
-
Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Scaloni: Albiceleste Siap Hancurkan Spanyol
-
Lautaro Martinez: Saya Sudah Bilang ke Alexis, Akan Cetak Gol
-
UEFA Mulai Gerah! Muncul Desakan Lengserkan Infantino dari Kursi Presiden FIFA
-
Prabowo Kumpulkan Menteri, Nasib MBG & Koperasi Desa Merah Putih Dibahas
-
Amankah Ibu Hamil Pakai Parfum? Ini Penjelasan Dokter Kandungan
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja
-
Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia