News / Nasional
Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung, Minggu (12/4/2026). [Suara.com/ Dea]
Baca 10 detik
  • KPK mendalami dugaan pemerasan jabatan kepala sekolah dan camat oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, di Jawa Timur.
  • Kasus ini berkembang setelah OTT pada 10 April 2026 yang menjerat Gatut Sunu dan ajudannya sebagai tersangka korupsi.
  • Tersangka diduga mengumpulkan Rp2,7 miliar dari ASN menggunakan modus surat pengunduran diri kosong sebagai alat kontrol jabatan.

Dokumen tanpa tanggal ini diduga digunakan sebagai alat kontrol atau sandera politik dan jabatan agar para pejabat patuh terhadap instruksi pemberian uang kepada bupati.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPK menduga Gatut Sunu telah berhasil mengumpulkan uang hingga mencapai Rp2,7 miliar melalui modus tersebut.

Angka ini merupakan bagian dari target total sebesar Rp5 miliar yang disasar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Pendalaman terhadap pihak sekolah dan kecamatan menjadi babak baru dalam penyidikan ini untuk melihat seberapa luas jangkauan pemerasan yang dilakukan.

Penyidik terus mengumpulkan dokumen dan keterangan saksi guna memetakan aliran dana serta memastikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati hasil pemerasan terhadap para tenaga pendidik dan pejabat kecamatan di Tulungagung tersebut.

Load More