- KPK mendalami dugaan pemerasan jabatan kepala sekolah dan camat oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, di Jawa Timur.
- Kasus ini berkembang setelah OTT pada 10 April 2026 yang menjerat Gatut Sunu dan ajudannya sebagai tersangka korupsi.
- Tersangka diduga mengumpulkan Rp2,7 miliar dari ASN menggunakan modus surat pengunduran diri kosong sebagai alat kontrol jabatan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman intensif terkait kemungkinan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, melakukan tindakan pemerasan yang menyasar pihak sekolah maupun kecamatan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Penyelidikan KPK ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat pucuk pimpinan daerah tersebut.
"Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan kecamatan. Artinya, ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat. Ini yang terus kami dalami dan telusuri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (15/4/2026).
Fokus penyelidikan KPK saat ini mengarah pada praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan biaya tertentu bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menduduki posisi strategis sebagai kepala sekolah atau camat.
Lembaga antirasuah ini mensinyalir adanya tarif sistematis yang dipatok untuk setiap kursi jabatan di lingkungan pendidikan dan pemerintahan tingkat kecamatan.
Dalam upaya mengungkap secara tuntas praktik lancung tersebut, pihak otoritas mengharapkan peran aktif dari masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dalam pusaran kasus ini. Keterangan dari saksi-saksi di lapangan dianggap krusial untuk memperkuat alat bukti penyidikan.
"Kami sangat butuh dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini," ucap Budi sebagaimana dilansir Antara.
Rangkaian kasus ini bermula ketika tim penindakan KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan total 18 orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Baca Juga: Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
Di antara belasan orang yang terjaring OTT, terdapat nama Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung. Penangkapan ini mengejutkan publik mengingat keterlibatan unsur eksekutif dan legislatif dari lingkaran keluarga yang sama.
Pasca penangkapan di Jawa Timur, pada 11 April 2026, penyidik KPK membawa Gatut Sunu Wibowo beserta adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta. Langkah ini dilakukan guna memfasilitasi pemeriksaan lanjutan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Gatut Sunu Wibowo (GSW).
Selain sang bupati, KPK juga menetapkan ajudannya yang berinisial Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.
Modus operandi yang dijalankan oleh Gatut Sunu tergolong sangat spesifik dan menekan para bawahannya. KPK menduga sang bupati memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan menggunakan ancaman berupa surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Surat pernyataan pengunduran diri tersebut diketahui sudah ditandatangani oleh para pejabat terkait di atas meterai. Namun, kejanggalan ditemukan pada bagian tanggal yang sengaja dikosongkan.
Berita Terkait
-
Peran Jatmiko Dikuliti KPK, DPRD yang Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Daftar Pengusaha Rokok Dibidik KPK di Kasus Bea Cukai, dari Haji Her hingga Rokhmawan
-
Usai Diperiksa KPK, Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend