- Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan proses legislasi RUU PPRT kini berada di tangan pemerintah menunggu diterbitkannya Surat Presiden.
- Setelah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Maret 2026, status regulasi tersebut sempat mengalami ketidakpastian koordinasi antar-lembaga.
- Koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera menuntaskan pengesahan RUU PPRT guna melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi.
Suara.com - Menjelang peringatan Hari Kartini, kejelasan nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya mulai terungkap. Dalam konferensi pers yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT pada Rabu (15/4/2026), disebutkan bahwa saat ini proses legislasi berada di tangan pemerintah, dengan DPR menunggu diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).
Kepastian tersebut diperoleh langsung saat konferensi pers berlangsung, ketika Ketua Komisi XIII DPR memberikan informasi melalui sambungan telepon. Hal ini sekaligus menjawab kebingungan publik terkait posisi terakhir RUU PPRT setelah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada awal Maret 2026.
“Ya, bola sekarang ada di tangan presiden,” ujar Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, Rabu (15/4/2026).
Eva menjelaskan bahwa pihaknya sempat meminta bantuan Ketua Komisi XIII DPR RI dari Partai NasDem, Willy Aditya, untuk memastikan status terkini RUU tersebut. Ia menyebut perkembangan ini sebagai kabar positif setelah proses panjang yang telah dilalui.
"Ini tentu berita menggembirakan, karena ada kemajuan setelah pengesahan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR pada awal Bulan Maret 2026 yang lalu," kata Eva.
Meski begitu, koalisi menegaskan akan tetap mengawal proses legislasi secara aktif. Pengalaman lebih dari dua dekade memperjuangkan RUU ini menjadi pelajaran penting bahwa dorongan masyarakat sipil berperan besar dalam menjaga momentum pembahasan.
“Bola memang ada di Presiden, tapi kan selama ini bola bergerak karena giringan kelompok sipil,” kata Kahar S. Cahyo dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.
Setahun sebelumnya, tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, Presiden sempat menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Namun hingga kini, realisasinya belum terlihat signifikan.
Koalisi menilai adanya inkonsistensi pernyataan antar-lembaga negara turut memperlambat proses. DPR sebelumnya menyatakan tengah menunggu Surpres dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sementara pemerintah melalui Kementerian Hukum mengaku belum menerima naskah dari DPR.
Baca Juga: Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
“Jadi terlihat jelas bahwa RUU PPRT ini bukan soal urgensi, tetapi lemahnya komitmen DPR yang mempingpongnya selama 22 tahun,” kata Ajeng dari Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapu Lidi.
Margianta dari Serikat Pekerja Media dan Kreatif Partai Buruh menilai lambannya pengesahan RUU ini berpotensi mempertahankan kondisi eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga.
"Tanpa identitas, tanpa perlindungan atas kekerasan dan eksploitasi, ini kan karakteristik perbudakan modern,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini, mendesak pemerintah dan DPR segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar pernyataan.
“Kita kenyang akan pernyataan-pernyataan tanpa keputusan. Fokus kami hanya satu, yaitu pengesahan RUU PPRT. Sudah terlalu lama DPR bersikap tanpa keberanian mengambil keputusan pengesahan,” tegas Lita.
Dalam kesempatan yang sama, Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Zainal Arifin, turut mendorong percepatan pengesahan regulasi lain yang dinilai berpihak pada rakyat.
Berita Terkait
-
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April
-
Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026